KUALA KAPUAS – Seorang karyawan perusahaan pembiayaan atau Leasing di Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), ditangkap polisi karena melakukan penipuan dan penggelapan puluhan sepeda motor.
Tersangka berinisial RA itu kini sudah ditetapkan jadi tersangka. Polisi menjeratnya dengan pasal 378 KUHpidana atau Pasal 372. Total 45 unit sepeda motor yang berhasil digelapkan dengan cara kredit palsu di PT.Bussan Auto Finance (BAF) Kantor Griya Kapuas. Polisi juga mengamankan salah seorang rekan RA.
Aksi RA bersama rekannya terungkap pada Rabu 13 September 2023, saat pihak PT. BAF melakukan audit dan ditemukan seseorang karyawan surveyor atas nama RA yang mengajukan kredit beberapa unit motor dengan menggunakan identitas orang lain, Padahal motor tersebut tidak diserahkan kepada pemilik identitas tersebut, melainkan untuk dirinya sendiri.
Atas kejadian tersebut, pihak PT. Bussan Auto Finance mengalami kerugian sebesar Rp.81.957.121, sehingga pihak manajemen melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.
Mendapatkan laporan tersebut, akhirnya pihak kepolisian mengamankan RA (27), warga Jalan Trans Kalimantan tepatnya Desa Anjir Serapat Tengah Km12,5 Handel Mantat RT. 025 RW. 000 No. 55. Dari pengakuan tersangka dan pengembangan , kemudian petugas juga mengamankan rekan RA, seorang wanita berinisial ESN (32), warga Desa Anjir Serapat Tengah Km. 10 RT. 002 Desa Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, Kamis (23/11/2023), mengatakan ESN sebagai otak penggelapan puluhan sepeda motor itu, dan bekerja sama dengan RA.
RA dan ESN sudah ditahan di Mapolres Kapuas untuk diproses hukum. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui kemana puluhan sepeda motor itu dilarikan. (VK5)