Para orangtua/wali murid SMAN 6 Palangka Raya saat berada di Polresta Palangka Raya untuk melaporkan Kepala Sekolah.
PALANGKA RAYA – Kepala Sekolah (Kasek) SMAN 6 Palangka Raya berinisial Adr, dilaporkan ke Polresta Palangka Raya, Rabu (20/9/2023) siang. Adr dilaporkan belasan wali murid karena diduga menggelapkan dana Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) periode 2021-2022 dan 2022-2023.
Dana BPP dikelolah SMAN 6 Palangka Raya pada periode itu senilai Rp1liar lebih. Selain kepala sekolah, wali murid turut melaporkan Ketua TP2DP berinisial GK.
Perwakilan wali murid SMAN 6 Palangka Raya, Aristony, mengatakan laporan terpaksa dilakukan setelah penggunaan anggaran dana BPP dinilai tidak jelas. Saat rapat dengan orangtua murid beberapa waktu lalu, pihak sekolah tidak bisa memberikan bukti realisasi penggunaan anggaran.
“Laporan yang dijelaskan kepada wali murid saat rapat kami anggap fiktif. Karena dalam laporan itu tidak dilaporkan bukti laporan anggaran,” katanya di Polresta.
Ia menjelaskan, ketika wali murid meminta laporan pertanggungjawaban, pihak sekolah tidak bisa memberikan dengan alasan tim TP2DP sebelumnya sudah pensiun dan pindah.
“Yang membuat kami keberatan, kepala sekolah berucap jika dana tersebut diikhlaskan saja. Padahal itu uang yang besar dan tidak kecil bagi kami,” jelasnya.
Aristony menerangkan, pihak sekolah membebankan dana BPP sebesar Rp125 ribu setiap bulan kepada siswa. Dalam hal ini SMAN 6 Palangka Raya memiliki siswa sebanyak 645 orang.
Besaran pungutan tersebut bahkan dituding dibuat sepihak oleh sekolah tanpa ada musyawarah dengan wali murid. BPP sendiri dipergunakan untuk penunjang dan keperluan pendidikan.
“Mereka menetapkan pungutan secara sepihak, wali murid tidak dilibatkan. Untuk itu kami menduga banyak sekali dugaan penggelapan terhadap dana ini,” tuturnya.
Sementara, Kepala Sekolah SMAN 6 Palangka Raya, Adr, ketika dihubungi wartawan lewat aplikasi WhatsApp belum memberikan balasan. vk1


