Kiri: Iwan Kurniawan diapit dua orang pengacara saat diwawancarai media. Kanan: Kasat Narkoba Polres Lamandau IPTU Z Hutagalung saat memberikan keterangan kepada media.
PALANGKA RAYA – Kasus dugaan salah tangkap hingga penganiayaan yang diduga dilakukan jajaran Polres Lamandau, Polda Kalteng, beredar luas di media sosial maupun pemberitaan media masa.
Salah seorang warga bernama Iwan Kurniawan, mengaku menjadi korban salah tangkap yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lamandau. Iwan mengaku dipukul oknum anggota hingga gendang telinga pecah.
Lantas bagaimana kejadiannya? Berikut ini penjelasan lengkap versi Iwan Kurniawan dan versi polisi.
Versi Iwan Kurniawan
Iwan Kurniawan (44), warga Jalan RTA Milono Km 1,5 Palangka Raya, dalam wawancara pada Selasa (3/10/2023), mengakui telah melaporkan Kasat Narkoba Polres Lamandau dan personelnya ke Bidang Hukum (Bidkum) dan Bidang Propam Polda Kalteng. Iwan melapor ke Polda Kalteng pada 19 September 2023 lalu.
Iwan didampingi Kuasa Hukumnya dari Kairos Law Firm, Fidelis Harefa SH MH dan Adrianus Harefa SH, menuturkan kronologi kejadian itu.
Bermula pada Kamis (31/8/2023), Iwan menjemput anaknya, Fadil Muhamad (17), yang sedang sekolah di salah satu Pondok Pesantren di Kalimantan Barat. Pulang dari sana, Iwan mengaku dalam perjalanan mobilnya dua kali disenter oleh orang tak dikenal dari pinggir jalan wilayah Lamandau. Namun Iwan dan anaknya tetap berlalu, karena tidak tahu maksud cahaya senter itu.
Tiba di daerah Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Jumat (1/9/2023) sekitar pukul 02.00 dinihari WIB, mobil Iwan mendadak dihadang dan dihentikan oleh sebuah mobil. Seketika dari dalam mobil keluar sekelompok orang membawa senjata api.
“Mereka mengeluarkan tembakan lalu meminta saya dan anak saya keluar dari mobil,” tutur Iwan. Setelah keluar dari mobil, Iwan dan anaknya disuruh tiarap di aspal. Mereka lalu diinjak dan dipukul, kemudian Fadil diborgol. Setelah itu keduanya dibawa ke Polsek Pangkalan Banteng. Di sana baru Iwan tahu, bahwa dia dan anaknya ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Lamandau.
Di sini mereka diperiksa dan disuruh tes urin. Polisi menduga Iwan dan anaknya membawa Narkoba dari Kalbar. Namun hasil pemeriksaan dan penggeledahan badan serta mobil, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Hasil tes urine terhadap keduanya pun semua negatif. Polisi hanya menemukan parang dan celurit yang biasa dibawa Iwan di belakang mobil.
“Parang itu memang selalu saya simpan di belakang mobil, karena saat saya berangkat kerja (di tambang), biasanya ada pohon yang tumbang di jalan. Saya langsung bersihkan karena ada parang itu. Tujuannya untuk hal-hal begitu,” kata Iwan.
Setelah menjalani pemeriksaan di Pangkalan Banteng, Iwan dan anaknya dibawa ke Polres Lamandau. Di sana mereka disuruh tanda tangan surat pernyataan tentang membawa senjata tajam. Iwan manut saja, sambil menahan telinganya yang sakit dan nyut-nyutannya akibat dipukul polisi. Setelah tanda tangan, Iwan dan anaknya dilepas.
Tiba di Palangka Raya, Iwan langsung berobat ke Rumah Sakit Siloam. Setelah diperiksa, ternyata gendang telinganya pecah.
Beberapa hari kemudian, Iwan mendapatkan pesan WhatsApp dari Kapolres Lamandau berisi permintaan maaf karena melakukan kekerasan saat penyergapan di Amin Jaya. Setelah itu Iwan dihubungi Kasat Narkoba Polres Lamandau yang menyatakan ingin bertemu.
Tanggal 7 September 2023, Kapolres Lamandau bersama Kasat Narkoba dan Kasi Propam bertemu dengan Iwan dan keluarganya di Palangka Raya. Hadir juga kuasa hukum mereka dari Kairos Law & Firm. Dalam pertemuan, Kapolres meminta maaf. Mereka bersedia tanggung biaya. Ada pernyataan bersedia bayar kerugian materil.
Namun sayangnya, kesepakatan itu tak kunjung dipenuhi pihak Polres Lamandau. “Surat konsep perdamaian sudah kita kasih setelah pertemuan di Palangka Raya. Katanya akan dipelajari dulu. Kita terpaksa melaporkan ke Polda, karena mereka tidak berniat untuk bersama,” kata Fidelis Harefa.
Sampai saat diwawancara wartawan, Iwan mengaku setiap malam telinganya sakit dan tak bisa tidur. “Saya baru bisa tidur menjelang pagi,” kata Iwan.
Fidelis Harefa menegaskan pihaknya akan memperjuangkan keadilan bagi kliennya. Ia menilai tindakan aparat hukum dari Polres Lamandau yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. “Kami minta Polda Kalteng memproses laporan korban secara profesional tanpa pandang bulu, meski terlapor adalah aparat kepolisian sendiri,” kata Fidelis.
Versi Polres Lamandau
Menanggapi maraknya beredar informasi salah tangkap itu, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Z Hutagalung, menggelar konferensi pers pada Jumat (6/10/2023).
Kasat Narkoba menceritakan kronologi penangkapan terhadap IK (Iwan Kurniawan), yang mengendarai kendaraan roda empat bersama satu penumpang lain FM (17). Polisi, menurut Kasat, telah melakukan tindakan sesuai Standar Operating Procedur (SOP).
“Pada tanggal 31 Agustus lalu, kita mendapatkan informasi bahwa akan ada barang (narkoba jenis sabu) yang dibawa dari Kalbar ke Kalteng,” ungkapnya.
Dari informasi itu, lanjut dia, timnya melakukan penyelidikan dan di hari yang sama sekitar pukul 16:00 WIB, menindaklanjutinya dengan melaksanakan kegiatan kepolisian berupa pemeriksaan terhadap semua kendaraan yang melintas di KM 18 jalan trans Kalimantan, Kelurahan Nanga Bulik.
Kasat Narkoba membeberkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, personil Satresnarkoba Polres Lamandau memasang plang lalulintas bertuliskan “Hati-hati sedang ada kegiatan”, travikun, rompi Polisi serta flash light.
“Kemudian sekitar jam 21.45 WIB, melintas kendaraan roda empat jenis Mobilio warna merah maroon metalik dengan Nopol KH 1932 TO. Saat hendak dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut tetap melaju dan menerobos petugas. Ketika dilakukan pengejaran, mobil petugas mengalami ban bocor,” terangnya.
Sebab itu, lanjut Dia, pihaknya menghubungi Satreskrim dan patroli Sat Sabhara untuk melakukan pengejaran. Tetapi kendaraan tersebut tetap tidak mau berhenti dan mencoba menghindari kejaran petugas.
IPTU Z Hutagalung melanjutkan, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Lamandau meminta bantuan kepada Polsek Pangkalan Lada dan Pangkalan Banteng. Setelah melakukan upaya penghadangan di beberapa titik akhirnya petugas berhasil menghentikan laju kendaraan tersebut sekitar Pkl. 00.30 WIB (1 September 2023) di daerah Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Setelah berhasil diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan kendaraan dan badan. Karena yang bersangkutan melakukan tindakan perlawanan yakni beberapa kali menerobos petugas, sehingga kamipun melakukan tindakan kepolisian secara tegas dan terukur,” bebernya.
Dalam penggeledahan, ujar Dia lagi, petugas menemukan dua buah senjata tajam (sajam), yakni sebuah mandau dan celurit yang disimpan pada jok mobil bagian belakang. Kemudian IK dan FM dibawa ke Mako Polres Lamandau.
“Dari keterangan IK saat diinterogasi, dirinya mengakui tidak mengindahkan semua peringatan yang diberikan petugas, dirinya tidak mau berhenti saat petugas melakukan razia dengan alasan takut terjadi pembegalan, karena menurutnya yang melakukan razia bukan anggota Kepolisian, sehingga menambah kecepatan saat dilakukan pengejaran,” kata Kasatnarkoba.
Selain itu, lanjut Dia, yang bersangkutan juga mengakui telah membawa senjata tajam yang disimpan di mobilnya. “Saudara IK juga meminta maaf karena tidak mau diberhentikan,” kata Kasat.
Soal tindakan kepolisian tegas dan terukur itu, lebih jauh dijelaskan dia, juga tergantung pada situasi di lapangan. Dalam melakukan tugasnya, kata Kasat, pihaknya telah mengikuti Protap yang berlaku.
Demikian kronologi lengkap menurut versi Iwan Kurniawan dan Kasat Narkoba Polres Lamandau. (vk1/vk7)