By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Kasus LPEI Mulai Sidang, Bos PT SMJL Didakwa Rugikan Negara Rp1,8 Triliun
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Headline » Kasus LPEI Mulai Sidang, Bos PT SMJL Didakwa Rugikan Negara Rp1,8 Triliun

Kasus LPEI Mulai Sidang, Bos PT SMJL Didakwa Rugikan Negara Rp1,8 Triliun

Korupsi

27 Januari 2026
Share
Suasana sidang korupsi pembiayaan ekspor dari LPEI, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026) malam.
SHARE

JAKARTA – Kasus mega korupsi pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2015, mulai disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026) malam.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Husin Madya. JPU mendakwa pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), Hendarto, melakukan korupsi terkait pembiayaan ekspor dari LPEI pada 2014-2015. Jaksa menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 1,8 triliun.

“Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp 1.059.350.000.000 dan USD 49.875.000,” kata Jaksa.

Jaksa mengatakan korupsi ini dilakukan Hendarto secara bersama-sama dengan para pejabat LPEI. Mereka ialah Kukuh Wirawan selaku Kepala Divisi Pembiayaan I, Ngalim Sawega selaku Direktur Eksekutif, Basuki Setyadjid selaku Direktur Pelaksana III, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV, dan Omar Baginda Pane selaku Direktur Pelaksana V.

“Terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yakni secara melawan hukum,” kata jaksa. Jaksa merincikan perbuatan korupsi yang dilakukan Hendarto yaitu menggunakan fasilitas pembiayaan dari LPEI untuk membiayai usaha perkebunan yang berlokasi di kawasan hutan lindung dan konservasi, merekayasa pembuatan cover note notaris sebagai dasar legalitas agunan fasilitas pembiayaan LPEI.

Perkebunan sawit milik Hendarto yaitu PT SMJL yang terletak di Desa Lahei, Kecamatan Mangkutup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng). Sementara PT MAS merupakan perusahaan tambang batu bara yang belokasi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).

Terdakwa juga menggunakan fasilitas pembiayaan dari LPEI untuk kegiatan usaha perkebunan yang tidak dilengkapi perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan, menerima fasilitas pembiayaan dari LPEI dengan menggunakan agunan yang tidak dapat diikat sempurna.

Jaksa menyebut Hendarto merekayasa justifikasi ekspor fasilitas pembiayaan dari LPEI, menggunakan data proyeksi penjualan yang tidak benar untuk memperoleh fasilitas pembiayaan dari LPEI hingga melakukan novasi dengan menggunakan novator yang merupakan grup dan/atau afiliasi dari peminjam lama.

Jaksa mengatakan Hendarto juga merekayasa laporan penilaian/ appraisal sebagai dasar perhitungan Memorandum Analisa Pembiayaan (MAP). Kemudian, menggunakan laporan keuangan yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik bukan rekanan LPEI untuk mengajukan perpanjangan fasilitas pembiayaan dari LPEI, dan menggunakan fasilitas pembiayaan kredit dari LPEI tidak sesuai dengan tujuan.

Jaksa mengatakan korupsi ini telah memperkaya sejumlah pihak. Di antaranya memperkaya Hendarto sejumlah Rp 1,05 triliun dan 49,875 juta dolar AS atau setara Rp 835,6 miliar (kurs Rp 16.754), sehingga totalnya Rp 1,8 triliun.

Hendarto disebut memperkaya Dwi Wahyudi sebesar Rp 7 miliar dan 227 ribu dolar AS (setara sekitar Rp 3,8 miliar), memperkaya Arif Setiawan 50 ribu dolar AS (setara sekitar Rp 837,7 juta) dan memperkaya Kukuh Wirawan Rp 500 juta dan 120 ribu dolar AS (setara Rp 2 miliar). “Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp1,05 triliun dan 49,875 juta dolar AS (setara Rp 835,6 miliar),” ujar jaksa.

Jaksa mendakwa Hendarto melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. (ist/VK1)

Truk Terguling Masuk Parit di Desa Pilang, Sopir Tewas Terjebak Lumpur
KPK Periksa Bupati Gunung Mas, Plt Sekda Kalteng, dan Sejumlah Pejabat Terkait Kasus LPEI
Banjir di Kalteng Selalu Terulang, WALHI Nilai Mitigasi Bencana Belum Serius
PT EBA Terkesan Membiarkan Tambang Emas Ilegal di Lokasi IUP
KPK Sebut Ini yang Boleh Dibagikan Caleg dan Parpol Pada Pemilu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?