KUALA KAPUAS – Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus penemuan mayat seorang pria di parit perusahaan sawit PT Graha Inti Jaya (GIJ) Desa Sei Kapar, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Selasa, 24 Oktober 2023 lalu.
Mayat pria itu korban pembunuhan, tersangka pelaku sudah diamankan polisi di Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (2/11/2023) lalu sekitar pukul 01.00 WITA. Penangkapan tersangka berkat kerja sama Brimob Polres Kapuas dan Jatanras Polda Kaltim, Resmob Polresta Samarinda dan Resmob Polres Berau.
Tersangka berinisial Mu (44), warga Desa Manusup RT 07 Kecamatan Mantangai, Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Mu diamankan di rumah saudaranya, FA, di Kampung Inaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kaltim. Tersangka bersembunyi di sana bersama dengan istrinya.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, Senin (6/11/2023). Kasat Reskrim menjelaskan pembunuhan diduga terkait hubungan terlarang korban dengan istri tersangka.
Korban berisial Hen (44), warga Jalan Masrumi Layar Desa Bereng, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, ditemukan sudah jadi mayat pada Selasa, 24 Oktober 2023, sekitar pukul 10.00 Wib.
Pada saat itu mayat Hen ditemukan warga mengapung di sungai atau parit pembatas wilayah kebun PT GIJ jalan luar blok L-15 Divisi E Sei Kapar Desa Sei Kapar, Kecamatan Mantangai.
Sebelum ditemukan jadi mayat, korban pada Senin (23/10/2023) sekitar pukul 06.00 WIB, berpamitan kepada istrinya Hen, pergi ke Desa Tarantang untuk mengikuti acara pernikahan. Korban berangkat menggunakan sepeda motor Beatnopol KH 4207 JI warna hitam.
Karena hingga sore tak kunjung pulang, sekitar pukul 17.30 WIB pihak keluarga korban menghubungi nomor handphonenya, namun tidak aktif. Keesokan harinya istri korban justru menerima kabar bahwa suaminya ditemukan meninggal dunia, mengapung di pinggir parit dengan kondisi tubuh dipenuhi beberapa luka akibat senjata tajam.
Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Mu. Kepada polisi, Mu mengakui dengan secara sadis menghabisi nyawa korban. Pelaku sakit hati setelah mendengar pengakuan sang istri, telah diperkosa oleh korban.
Pelaku dan istrinya lalu menyusun rencana menghabisi nyawa korban. Pelaku menyuruh istrinya mengajak korban bertemu di tempat yang sepi. Setiba di TKP, pelaku yang diam-diam mengikuti dari belakang, langsung menyergap korban dan menghabisi nyawanya.
Mayat korban bersama sepeda motornya lalu dibuang ke dalam parit. mayat korban berikut sepeda motor ke parit. Polisi masih mendalami motif perkosaan. “Dari keterangan istrinya bahwa pernah diperkosa sebanyak 2 kali oleh pelaku, tapi ini masih meragukan. Justru kuat dugaan antara korban dan istrinya malah ada memiliki hubungan asmara,” kata Kasat Reskrim. vk5