By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Kejaksaan Geledah Kantor Bupati Pulang Pisau, Usut Dugaan Korupsi Dana Pesparawi 2024
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Headline » Kejaksaan Geledah Kantor Bupati Pulang Pisau, Usut Dugaan Korupsi Dana Pesparawi 2024

Kejaksaan Geledah Kantor Bupati Pulang Pisau, Usut Dugaan Korupsi Dana Pesparawi 2024

Pulang Pisau

12 November 2025
Share
Tim dari Kejari Pulang Pisau saat berada di ruangan Kantor Bupati, Rabu (12/11/2025).
SHARE

PULANG PISAU – Kantor Bupati Pulang Pisau (Pulpis), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), di Jalan HM Hatta, Kelurahan Bereng, Kecamatan Kahayan Hilir, digeledah kejaksaan pada Rabu (12/11/2025).

Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulpis dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw, menggeledah sejumlah ruangan di Sekretariat Daerah (Setda).

Yang digeledah antara lain Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekda), Sub Bagian Keuangan, Bagian Umum Setda, Ruangan Kesra Gedung Christian Center, serta Kantor LPPD.

Kasi Pidsus Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw mengatakan, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Pulpis, berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-02/O.23/Fd.2/11/2025 dan surat perintah penggeledahan Nomor: Print-03/O.23/Fd.2/11/2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah kegiatan Pesparawi Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024, yang dilaksanakan di Pulang Pisau.

Kepala Kejari Pulang Pisau Nanang Dwi Priharyadi melalui Kasi Intelijen, Mugiono Kurniawan, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian yang telah dimiliki penyidik.

“Tim sebenarnya sudah mendapatkan bukti permulaan yang cukup namun kami masih memerlukan dokumen-dokumen tambahan guna memperkuat pembuktian tersebut. Karena itu, dilakukanlah pencarian dokumen di beberapa lokasi terkait,” ujar Mugiono.

Ia menambahkan, seluruh proses penggeledahan dilakukan secara resmi dan sesuai prosedur hukum. “Sebelum pelaksanaan, surat perintah penggeledahan sudah kami serahkan kepada Asisten III. Setiap ruangan yang digeledah disaksikan oleh pegawai dari instansi terkait. Kami pastikan tidak ada langkah yang diambil di luar prosedur hukum,” tegasnya.

Menurut Mugiono, penggeledahan ini difokuskan untuk mencari dokumen yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kegiatan Pesparawi 2024. Semua dokumen yang ditemukan akan dipelajari dan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut.

“Kami berharap masyarakat mendukung langkah Kejari dalam proses ini. Upaya ini dilakukan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Kabupaten Pulang Pisau,” pungkas Mugiono. (VK2/MWF)

Turun di Bandara Tjilik Riwut, Wapres Disambut Gubernur dengan Pengalungan Lilis Lamiang
Pertengahan Oktober Kalteng Masuki Awal Hujan, Dimulai dari Daerah Ini
PSU Pilkada Barito Utara Rampung, Agi-Saja Unggul 339 Suara Atas Gogo-Helo
Tiket Batik Air Palangkaraya-Surabaya saat Idul Fitri 1446 H Tembus Rp11 Juta
Terpilih Aklamasi, Juandi Nahkodai PWI Pulpis Periode 2023-2026
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
1 Komentar 1 Komentar
  • Aan berkata:
    13 November 2025 pukul 07:50

    Wwoooooowwww…. ngeri sekali…

    Dana pesparawi pun d korupsi..

    Tidak berahlak…

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?