BUNTOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Jaraga Sasameh Buntok tahun anggaran 2018.
Tersangka berinisial FEW ditahan pada Selasa (21/5/2024). Penahanan terhadap Direktur PT PMJ Pusat Jakarta itu dilakukan setelah penyerahan tersangka berikut alat bukti, dari penyidik Polres Barsel kepada Kejari Barsel.
Kepala Kejari Barsel Yusuf Sumalong melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Saefullahnnor mengatakan, tersangka secara bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengadaan sarana kamar operasi yang terintegrasi (SIRO). Nilai kontrak proyek itu sebesar Rp10.698.600.000 (10,6 miliar).
Anggaran ini berasal dari dana alokasi khusus (DAK) dukungan JKN yang berada dalam DPA Tahun 2018. Waktu pekerjaan terhitung mulai tanggal 4 Juli 2018 sampai dengan tanggal 30 November 2018.
Modus yang dilakukan tersangka, melakukan pengaturan harga barang dan Pengaturan pemenang dalam proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa. “Jadi pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak yang tidak berhak untuk pengerjaan SIRO,” kata Saeful didampingi Jaksa Agus H.
Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp2.573.110.000 (2,5 Miliar) sebagaimana penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Kalimantan Tengah.
“Tersangka langsung ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Buntok,” ujar Saeful. Tersangka FEW ditahan di Rutan Buntok dalam 20 hari ke depan, menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Palangkaraya.
Tersangka lain yang belum dilakukan penahanan yakni dr L yang menjabat Direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok pada tahun 2018.
Para Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (VK7)