By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Kejari Kobar Tetapkan Mantan Kadis Perikanan Tersangka Tipikor Pabrik Tepung Ikan
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Headline » Kejari Kobar Tetapkan Mantan Kadis Perikanan Tersangka Tipikor Pabrik Tepung Ikan

Kejari Kobar Tetapkan Mantan Kadis Perikanan Tersangka Tipikor Pabrik Tepung Ikan

18 Februari 2025
Share
Kajari Kobar Johny A Zebua dan jajarannya saat press rilis penetapan tersangka kasus dugaan Tipikor pabrik pakan ikan, Selasa (18/2/2025).
SHARE

PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) menetapkan mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan setempat berinisial RS, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pabrik pengelolaan tepung ikan.

Penetapan tersangka atas RS diumumkan Kejari dalam press rilis yang digelar pada Selasa (18/2/2025). “Penetapan RS sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1/0.2.14/Fd.2/02/2025 tertanggal 18 Februari 2025,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar Johny Artius Zebua.

RS diduga kuat terlibat dalam kerugian negara akibat korupsi pengelolaan pabrik tepung Ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai. “Penetapan tersangka setelah Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus menemukan bukti kuat adanya penyimpangan yang terjadi pada tahun 2017,” kata Johny.

Dalam kasus ini, dijelaskan Johny, tim penyidik telah memeriksa 17 orang. Meski sudah berstatus tersangka, RS belum ditahan. Kejaksaan baru akan memanggil RS pada Jumat (21/2/2025).

Sebelumnya, pada Senin (10/2/2025), tim jaksa penyidik Kejari Kobar menggeledah kantor Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (PKP) Kabupaten Kobar di Jalan Topar, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan.

Penggeledahan ini untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai. Proyek itu dikelola Dinas Kelautan dan Perikanan pada tahun 2017.

Usai penggeledahan, tim penyidik menyatakan akan menetapkan tersangka dalam waktu segera. (VK1)

Viral! Wabah Lalat di Sukamara, Makan pun Terpaksa dalam Kelambu
Pesisir Ujung Pandaran Hingga Tanjung Cemeti Akan Dijadikan Kawasan Konservasi
HARI BURUH 2025 – Buruh Sawit di Kalteng Masih Tertindas, Upah Murah, Perlindungan Minim
Kebakaran di Palangkaraya saat Idul Fitri 1446 H, 3 Rumah, 1 Mobil dan 2 Sepeda Motor Hangus
Petani Sawit di Kalteng Full Senyum, Harga Catat Rekor Rp3.417/Kg
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?