PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) menetapkan mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan setempat berinisial RS, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pabrik pengelolaan tepung ikan.
Penetapan tersangka atas RS diumumkan Kejari dalam press rilis yang digelar pada Selasa (18/2/2025). “Penetapan RS sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1/0.2.14/Fd.2/02/2025 tertanggal 18 Februari 2025,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar Johny Artius Zebua.
RS diduga kuat terlibat dalam kerugian negara akibat korupsi pengelolaan pabrik tepung Ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai. “Penetapan tersangka setelah Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus menemukan bukti kuat adanya penyimpangan yang terjadi pada tahun 2017,” kata Johny.
Dalam kasus ini, dijelaskan Johny, tim penyidik telah memeriksa 17 orang. Meski sudah berstatus tersangka, RS belum ditahan. Kejaksaan baru akan memanggil RS pada Jumat (21/2/2025).
Sebelumnya, pada Senin (10/2/2025), tim jaksa penyidik Kejari Kobar menggeledah kantor Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (PKP) Kabupaten Kobar di Jalan Topar, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan.
Penggeledahan ini untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai. Proyek itu dikelola Dinas Kelautan dan Perikanan pada tahun 2017.
Usai penggeledahan, tim penyidik menyatakan akan menetapkan tersangka dalam waktu segera. (VK1)


