PULANG PISAU – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau sudah memeriksa 18 orang terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) tingkat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2024, yang berlangsung di Pulang Pisau.
Baca berita terkait:
Kejaksaan Geledah Kantor Bupati Pulang Pisau, Usut Dugaan Korupsi Dana Pesparawi 2024
Meski demikian, hingga kini Kejari belum menetapkan tersangka. “Setelah terkumpul dua alat bukti yang cukup, baru kita tetapkan tersangkanya, ” kata Kepala Kejari Pulang Pisau Nanang Dwi Priharyadi melalui Kasi Intelijen, Mugiono Kurniawan, Kamis (27/11/2025).
Mugi mengungkapkan, pemeriksaan para saksi-saksi ini bertujuan untuk membuat terang peristiwa pidana dan pelaku yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana. Tim Penyidik secara maraton terus bekerja untuk mengungkap perkara ini.
Kejari Pulpis menjamin bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana pengelolaan dana hibah pada kegiatan penyelenggaraan Pesparawi tingkat Provinsi Kalimantan Tengah di Pulang Pisau tahun 2024, dilakukan secara profesional dengan mengedepankan integritas, obyektif, ketidakberpihakan dan efisien serta setiap perkembangan akan disampaikan kepada masyarakat.
“Kami tangani secara profesional. Jadi kami mohon doa dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat sehingga perkara ini dapat diungkap secara terang benderang, ” pungkasnya
Sebelumnya, pada 12 November 2025 lalu, Tim Penyidik Kejari Pulang Pisau melakukan pengeledahan di sejumlah ruangan di Kantor Bupati Pulang Pisau. Penggeledahan berlanjut pada 17 November 2025 di kantor Even Organizer (EO) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (VK1)


