PULANG PISAU – Mantan Bendahara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau berinisial J, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. J langsung ditahan pihak Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pada Jumat (19/7/2024).
J diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran Badan Kesbangpol Pulang Pisau tahun 2023. Sebelum ditahan, J diperiksa oleh tim penyidik Kejari Pulang Pisau.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, dan diperkuat dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melakukan penahanan terhadap tersangka J selama 20 hari dengan memasukkan ke Rumah Tahanan Negara Klas II B Kuala Kapuas.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Deddy Yuliansyah Rasyid, saat dikonfirmasi pada Jumat sore, membenarkan bahwa Tim Penyidik Kejari Pulang Pisau menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap mantan Bendahara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau berinisial J atas dugaan tindak pidana korupsi keuangan TA 2023 pada kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau.
“Benar. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan dan keterangan para saksi serta alat bukti yang cukup, Tim Penyidik pada Jumat 19 Juli 2024,secara resmi menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Insyaallah minggu depan akan kita rilis,” kata Deddy Yuliansyah Rasyid. (VK4)