By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Kejari Tetapkan Mantan Bendahara Kesbangpol Pulpis Tersangka Korupsi, Ditahan di Rutan Kapuas
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Headline » Kejari Tetapkan Mantan Bendahara Kesbangpol Pulpis Tersangka Korupsi, Ditahan di Rutan Kapuas

Kejari Tetapkan Mantan Bendahara Kesbangpol Pulpis Tersangka Korupsi, Ditahan di Rutan Kapuas

19 Juli 2024
Share
Penyidik saat menggiring J menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kapuas, Jumat (19/7/2024).
SHARE

PULANG PISAU – Mantan Bendahara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau berinisial J, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. J langsung ditahan pihak Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pada Jumat (19/7/2024).

J diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran Badan Kesbangpol Pulang Pisau tahun 2023. Sebelum ditahan, J diperiksa oleh tim penyidik Kejari Pulang Pisau.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, dan diperkuat dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melakukan penahanan terhadap tersangka J selama 20 hari dengan memasukkan ke Rumah Tahanan Negara Klas II B Kuala Kapuas.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Deddy Yuliansyah Rasyid, saat dikonfirmasi pada Jumat sore, membenarkan bahwa Tim Penyidik Kejari Pulang Pisau menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap mantan Bendahara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau berinisial J atas dugaan tindak pidana korupsi keuangan TA 2023 pada kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau.

“Benar. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan dan keterangan para saksi serta alat bukti yang cukup, Tim Penyidik pada Jumat 19 Juli 2024,secara resmi menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Insyaallah minggu depan akan kita rilis,” kata Deddy Yuliansyah Rasyid. (VK4)

Satu Petugas TPS 66 di Palangkaraya Meninggal Dunia Jelang Pencoblosan
Aroma Korupsi Proyek GOR Kasongan, Sekda: Saya Termasuk Orang yang Marah
Naik, Ini Harga BBM di Kalteng Per November 2024
Wakil Bupati Sampaikan LKPj Pemkab Pulpis Tahun 2024 kepada DPRD
46,7 Kg Sabu Jaringan Malaysia Ditangkap di Lamandau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?