PALANGKARAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus melakukan penyidikan atas kasus mega korupsi penjualan/ eksport Zircon, Ilmenite dan Rutil dengan nilai kerugian sebesar Rp1,3 triliun tahun 2020 hingga 2025 oleh PT Investasi Mandiri (PT IM). Rabu (17/9/2025) siang, tim Kejati melakukan penggeledahan sebuah rumah mewah di Jalan Mangkurambang Nomor 1 Kota Palangkaraya.
Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah menggeledah rumah bercat putih itu, tim melakukan penyitaan. Turut disita satu unit mobil yang sehari-hari digunakan sebagai alat transportasi kantor dan berbagai dokumen.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mewakili Kajati Kalteng, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Kamis (18/9/2025), mengatakan penggeledahan dan penyitaan dilaksanakan berdasarkan hasil penyidikan, keterangan para saksi dan alat bukti yang ada bahwa rumah tersebut berkaitan langsung (terafiliasi) bisnis dengan PT. IM.
“Rumah tersebut merupakan kantor dari PT DL dan PT KPN yang bisnisnya terafiliasi dengan PT IM. Pada saat penggeledahan turut disaksikan oleh pemilik rumah dan aparat pemerintah setempat,” katanya kepada para wartawan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo menambahkan 2 perusahaan yang berkantor di rumah tersebut ditengarai berafiliasi dengan PT. IM dalam bidang pengumpulan zircon.
Selain rumah, penyidik Kejati Kalteng juga menyita berbagai macam dokumen. Menurut Eko, apabila dokumen-dokumen itu tak lagi dibutuhkan atau tak termasuk objek penyidikan maka akan segera dikembalikan.
“Apa yang kami sita akan kami dalami untuk memperkuat alat bukti yang ada. Kami juga telah berkoordinasi dengan BPKP untuk mempercepat penghitungan kerugian keuangan negara,” terangnya.
Penyidik Kejati Kalteng sebelumnya telah melakukan penggeledahan dan penyitaan seperti kantor PT IM di Jalan Teuku Umar No. 48 Rt. 01 Rw. 04 Palangkaraya, pabrik dan berbagai barang-barang yang ada di areal gudang PT. IM yang berlokasi di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.
Adapun barang-barang disita diantaranya genset merk Mitsubishi kapasitas 250 KVA, genset merk Weichai kapasitas 500 KVA, 5 unit Dryer beserta Conveyor dan 48 unit Shaking Table/Meja Goyang beserta Dinamo.
Kemudian 102 unit jumbo bag berisi Ilminite, 8 unit Jumbo Bag berisi Rutil, 17 unit jumbo bag berisi Ilminite dan 3 unit jumbo bag berisi Zircon termasuk dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kejati Kalteng pada 25 Agustus 2025 telah meningkatkan status penanganan perkaranya dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal itu berdasakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah nomor : Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025.
PT. IM mempunyai Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Zircon, seluas 2.032 Ha yang terletak di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan Kec. Kurun Kabupaten Gunung Mas yang diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010.
Kemudian pada tahun 2020 diperpanjang oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam melakukan penjualan, PT. IM menggunakan persetujuan RKAB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah. Ternyata itu kedok seakan-akan komoditas Zircon yang dijual adalah berasal dari lokasi pertambangan PT. IM.
Padahal PT. IM melalui CV. Dayak Lestari dan suplier lainnya membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa desa dan atau kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas.
Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng yang digunakan sebagai dasar oleh PT. IM untuk melakukan penjualan komoditas Zircon, Ilmenite dan Rutil baik lokal maupun eksport ke berbagai negara sejak tahun 2020 hingga 2025.
Berdasarkan Annual Report PYX Resources tahun 2024 yang terdaftar di Bursa Saham Nasional Australia dan Bursa Saham London, PT. IM diakui sebagai aset yang dimiliki sehingga pengendali dan penerima manfaatnya adalah PYX Resources. Kantor PYX Resources dan PT. IM berada di lokasi gedung yang sama. (Arkanews/VK1)


