PALANGKARAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tahun anggaran 2020-2021.
Dari lima tersangka, dua diantaranya ditahan pada Selasa (16/1/2024). Dua tersangka yang ditahan yakni MJR Pengelola BOK Kabupaten dan BOK Puskesmas tahun 2020-2021 di Dinkes Barsel, dan ICD selaku Kepala Bidang Kesmas dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2020-2021 di Dinkes Barsel.
MJR dan ICD ditahan usai menjalani pemanggilan pertama yang dilakukan penyidik Kejati Kalteng. Masih ada tiga tersangka lain yang belum dilakukan penahanan, yakni PMI, sebagai bendahara pengeluaran tahun 2020-2021 Dinkes Barsel, DKP selaku Kepala Dinkes Barsel tahun 2020, dan DS sebagai Kepala Dinkes Barsel tahun 2021 selaku Pengguna Anggaran (PA).
Aspidsus Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan, mengatakan kedua tersangka dilakukan penahanan usai menjalani pemanggilan pertama, sedangkan tiga tersangka lainnya masih belum bisa hadir.
“Tiga tersangka lainnya kita upayakan segera dihadirkan, jika tidak memenuhi panggilan, maka akan dilakukan upaya paksa sesuai ketentuan undang-undang,” katanya.
Penahanan terhadap dua tersangka ini akan dilaksanakan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Palangkaraya. Kasus Tipikor ini bermula Ketika Dinkes Barsel menerima dana alokasi khusus non fisik dari Kementerian Kesehatan dalam dua tahun anggaran, yakni 2020-2021 dengan total mencapai Rp32,2 Miliar.
Namun dalam pelaksanaanya, para tersangka secara bersama-sama mengelola atau mempergunakan dana tersebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Yakni dengan mencairkan secara tunai dana tersebut dari rekening Dinkes dan mengirimkan atau menampung dana tersebut ke rekening pribadi beberapa pegawai Dinkes Barsel yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (VK1)