By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Kejati Kalteng Tahan 2 dari 5 Tersangka Dugaan Korupsi BOK Dinkes Barito Selatan
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Headline » Kejati Kalteng Tahan 2 dari 5 Tersangka Dugaan Korupsi BOK Dinkes Barito Selatan

Kejati Kalteng Tahan 2 dari 5 Tersangka Dugaan Korupsi BOK Dinkes Barito Selatan

16 Januari 2024
Share
Penyidik Kejati Kalteng menghadirkan dua tersangka sebelum ditahan, saat merilis kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).
SHARE

PALANGKARAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tahun anggaran 2020-2021.

Dari lima tersangka, dua diantaranya ditahan pada Selasa (16/1/2024). Dua tersangka yang ditahan yakni MJR Pengelola BOK Kabupaten dan BOK Puskesmas tahun 2020-2021 di Dinkes Barsel, dan ICD selaku Kepala Bidang Kesmas dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2020-2021 di Dinkes Barsel.

MJR dan ICD ditahan usai menjalani pemanggilan pertama yang dilakukan penyidik Kejati Kalteng. Masih ada tiga tersangka lain yang belum dilakukan penahanan, yakni PMI, sebagai bendahara pengeluaran tahun 2020-2021 Dinkes Barsel, DKP selaku Kepala Dinkes Barsel tahun 2020, dan DS sebagai Kepala Dinkes Barsel tahun 2021 selaku Pengguna Anggaran (PA).

Aspidsus Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan, mengatakan kedua tersangka dilakukan penahanan usai menjalani pemanggilan pertama, sedangkan tiga tersangka lainnya masih belum bisa hadir.

“Tiga tersangka lainnya kita upayakan segera dihadirkan, jika tidak memenuhi panggilan, maka akan dilakukan upaya paksa sesuai ketentuan undang-undang,” katanya.

Penahanan terhadap dua tersangka ini akan dilaksanakan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Palangkaraya. Kasus Tipikor ini bermula Ketika Dinkes Barsel menerima dana alokasi khusus non fisik dari Kementerian Kesehatan dalam dua tahun anggaran, yakni 2020-2021 dengan total mencapai Rp32,2 Miliar.

Namun dalam pelaksanaanya, para tersangka secara bersama-sama mengelola atau mempergunakan dana tersebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Yakni dengan mencairkan secara tunai dana tersebut dari rekening Dinkes dan mengirimkan atau menampung dana tersebut ke rekening pribadi beberapa pegawai Dinkes Barsel yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (VK1)

Nina Wakili Kalteng Ikut Lomba Kader Posyandu Nasional
Pemko Palangkaraya Sudah Buka Gerai TPID, Cuma Segini Harga Beras SPHP, Daging Beku, Gula dan Migor
Kasek SMAN 6 Palangka Raya Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Dana BPP
Anggota DPRD Pulpis Ajak Semua Pihak Kembangkan Pariwisata
18 Agustus, Festival Nariuk 4 di Desa Pulau Patai
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?