PALANGKARAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menahan dua tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan batu bara PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Kamis (21/12/2023).
Kedua tersangka yang ditahan, AM dan MF, ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa hari lalu. AM adalah Vice Precident Pelaksana Pengadaan Batu Bara PT PLN, sementara MF merupakan Direktur Utama PT Haleyora Powerindo. Sebelum ditahan, AM dan MF terlebih dahulu dikenakan rompi oranye.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan mengatakan, tersangka tersangkut kasus pengadaan bahan bakar batu bara untuk PLN, yang berasal dari penambangan wilayah Kalteng pada 2022 lalu.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, bertempat di Rutan Kelas II A Palangkaraya,” kata Douglas.
Dalam hitungan Kejati, dugaan korupsi dalam kasus ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 5 miliar. Kejati sebenarnya telah menetapkan 6 orang tersangka, tapi baru menahan dua orang. Sementara empat lainnya akan dilakukan pemanggilan ulang.
Empat tersangka lain yang belum ditahan, RRH selaku Direktur Utama PT Borneo Inter Global (BIG), DPH selaku perantara PT BIG, BLY selaku Manager Area Wilayah Kalteng dan Kalsel PT Asiatrust Technovima Qualiti (ATQ), TF selaku Manager PT Geoservises Cabang Mojokerto. (VK1)