PALANGKARAYA –Kementerian Agama (Kemenag) mulai melaksanakan seleksi kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) tahap II formasi tahun 2024 Kementerian Agama. Seleksi dimulai pada Rabu (23/4/2025) dan akan berlangsung hingga Jumat (25/4/2025).
Peserta seleksi adalah tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi Kementerian Agama dan yang dinyatakan lolos tahap seleksi administrasi. Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Kalteng H Amruddin melalui Katim SDM Wahyu Ikhsanuddin mengungkapkan, di Provinsi Kalimantan Tengah pelaksanaan seleksi kompetensi CPPPK Kementerian Agama diikuti 259 peserta.
Baca juga:
402 PPPK Pemprov Kalteng Tuntas Ikuti Orientasi Angkatan II
BKN telah menyiapkan sejumlah titik lokasi (Tilok) di wilayah Indonesia hingga mancanegara. Mulai Tilok Kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN, dan UPT BKN seluruh Indonesia. “Untuk wilayah Kalteng seleksi kompetensi CPPPK Kementerian Agama dilaksanakan di UPT BKN Palangkaraya Jalan W Sudirohusodo, Langkai, Pahandut, Palangka Raya,” kata Wahyu, dikutip dari rilis resmi di laman Kemenag Kalteng, Rabu sore.
Ia mengimbau peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II memaksimalkan kesempatan ini dengan cermat dalam mempersiapkan tes CAT BKN. Salah satunya dengan memantau jadwal dan lokasi tes melalui kanal informasi resmi pemerintah. “Apabila peserta tidak hadir atau tidak mengikuti tahap seleksi kompetensi pada jadwal dan lokasi yang ditentukan, maka dianggap gugur atau dinyatakan tidak lulus,” ungkapnya.
Ia juga meminta para peserta seleksi agar menaati ketentuan yang berlaku selama mengikuti rangkaian seleksi PPPK Tahap II. Selain itu agar tidak sekali-kali berkompromi, apalagi bertransaksi dengan oknum yang mengklaim bisa meluluskan pelamar.
Wahyu menjelaskan, pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tahap II dibagi menjadi tiga sesi per hari, yaitu sesi I pukul 08.00-10.10 WIB, sesi II pukul 09.30-11.00 WIB, sesi III pukul 14.00-16.10 WIB. “Peserta wajib hadir 90 menit sebelum waktu pelaksanaan tes untuk mengikuti proses registrasi, pemberian PIN, pemeriksaan, dan menunggu di ruang steril,” timpalnya.
Untuk komponen yang diujikan dalam seleksi kompetensi PPPK dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348 dan 349 Tahun 2024, dimana jenis kompetensi yang diujikan terdiri dari Seleksi Kompetensi Manajerial; Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; Seleksi Kompetensi Teknis, dan Wawancara Berbasis Komputer. (VK1)


