PALANGKARAYA – Lima provinsi di Pulau Kalimantan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Dari data yang dihimpun, kenaikan UMP tertinggi dicatat Kalimantan Timur (Kaltim) sebesar 6,20 persen. Sementara kenaikan UMP paling rendah adalah Kalimantan Tengah (Kalteng) 2,53 persen.
UMP paling tinggi tahun 2024 di Kalimantan Utara (Kaltara) ditetapkan sebesar Rp3.361.653 yang mengalami kenaikan 3,38 persen. Sementara UMP tahun 2024 paling rendah adalah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Rp2.702.616 naik 3,6 persen.
Sementara UMP 2024 Kalimantan Selatan (Kalsel) ditetapkan Rp3.282.812 (naik 4,22 persen) dan UMP Kalteng Rp3.261.616 (naik 2,53 persen). Adapun UMP Kaltim tahun 2024 sebesar Rp3.360.858 (naik 6,20 persen).
Secara nasional, UMP tahun 2024 tertinggi dicatat DKI Jakarta sebesar Rp5.067.381. Sementara UMP terendah Provinsi Jawa Tengah Rp2.036.947. (VK1)


