NANGA BULIK – Hati-hati menjalin hubungan di media sosial. Yang ditampilkan belum tentu sesuai kenyataan. Seperti yang dialami seorang pria asal Desa Sekoban, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pria berusia 41 tahun inisial HL itu, berkenalan dengan seorang wanita berinisial SW (21), lewat Tiktok pada Juli 2023. Setelah komunikasi intens, HL dan SW sepakat menjalin cinta. HL yang sudah berusia kepala empat, memang berniat mencari calon istri. Jika cocok, maka dia akan menikahi SW.
HL juga memperkenalkan SW pada orangtuanya melalui telepon. Komunikasi antara HL dan SW berjalan lancar. Demikian juga SW dengan orangtua HL. Tapi hanya lewat telepon. SW lalu meminta HL melamar dirinya. SW juga mengaku tinggal sendirian, tak miliki saudara. Orangtuanya pun sudah meninggal dunia.
Dengan alasan itu, maka disepakati pernikahan dilaksanakan di Desa Sekoban, Lamandau, kampung halaman HL. Tanggal pernikahan ditetapkan pada 14 Oktober 2023.
SW meminta HL mengirim uang untuk belanja perlengkapan pernikahan. HL manut saja. Uang senilai Rp32 juta dikirim ke rekening SW. Setelah uang diterima, komunikasi pun terputus. SW tak bisa dihubungi. HL pun akhirnya sadar, wanita yang dia cintai ternyata telah menipu dia.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi. Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani, membenarkan peristiwa itu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus SW di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dari pengakuan SW kepada polisi, uang kiriman dari HL dia pakai untuk foya-foya dengan laki-laki lain. SW juga ternyata seorang janda, padahal kepada HL dia mengaku masih lajang, belum pernah menikah.
HL dan keluarganya terlanjur malu. Mereka tak menuntut SW, asalkan wanita itu mau mengembalikan uang milik HL. Setelah disepakati, mereka pun berdamai. “Kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan, difasilitasi di Polres Lamandau,” kata Firman Gani, Minggu (26/11/2023). (VK13)


