PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) memeriksa Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway, Jumat (19/9/2025).
Pemeriksaan Vent Christway berkaitan dengan kasus dugaan mega korupsi perusahaan tambang, PT Investasi Mandiri (IM), yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.
Selain Vent Christway, Kejati Kalteng juga akan memeriksa pejabat lainnya di Dinas ESDM. “Penyidik telah mengagendakan memanggil beberapa pihak yang berkaitan dengan penanganan perkara PT IM yang telah kami rilis beberapa hari lalu. Hari ini penyidik telah memanggil saksi dari Kepala Dinas ESDM,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi, Jumat siang.
Hendri menyebut keterangan dari para pihak dapat menguatkan konstruksi perkara. Ia menegaskan status Kadis ESDM masih sebatas saksi, meski bisa saja naik menjadi tersangka.
“Saksi bisa menjadi tersangka, tergantung dari alat bukti yang ditemukan penyidik,” katanya.
Mengingat kerugian negara yang sangat besar, Kejati akan terus mendalami aliran dana tersebut kemana saja. Termasuk juga adanya potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemeriksaan Kadis ESDM dapat menjadi pintu masuk untuk mengurai keterlibatan berbagai pihak dalam perkara ini.
Perkara ini bermula saat PT. IM mempunyai Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Zircon, seluas 2.032 Ha yang terletak di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalteng.
Izin diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010. Kemudian pada tahun 2020 diperpanjang oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam melakukan penjualan, PT. IM menggunakan persetujuan RKAB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah. Ternyata itu kedok seakan-akan komoditas Zircon yang dijual adalah berasal dari lokasi pertambangan PT. IM.
Padahal PT. IM melalui CV. Dayak Lestari dan suplier lainnya membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa desa dan atau kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas.
Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng yang digunakan sebagai dasar oleh PT. IM untuk melakukan penjualan komoditas Zircon, Ilmenite dan Rutil baik lokal maupun eksport ke berbagai negara sejak tahun 2020 hingga 2025.
Berdasarkan Annual Report PYX Resources tahun 2024 yang terdaftar di Bursa Saham Nasional Australia dan Bursa Saham London, PT. IM diakui sebagai aset yang dimiliki sehingga pengendali dan penerima manfaatnya adalah PYX Resources. Kantor PYX Resources dan PT. IM berada di lokasi gedung yang sama.
Kejati Kalteng pada Rabu (17/9/2025), juga melakukan penyitaan atas aset PT DL dan PT KPN. (VK1)


