By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Kepala Dinas ESDM Kalteng Diperiksa Kejati Terkait Mega Korupsi Tambang Rp1,3 Triliun
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Headline » Kepala Dinas ESDM Kalteng Diperiksa Kejati Terkait Mega Korupsi Tambang Rp1,3 Triliun

Kepala Dinas ESDM Kalteng Diperiksa Kejati Terkait Mega Korupsi Tambang Rp1,3 Triliun

Korupsi pertambangan Kalteng

19 September 2025
Share
Kepala Dinas ESDM Kalteng Vent Christway usai diperiksa tim penyidik Kejati Kalteng, Jumat (19/9/2025).
SHARE

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) memeriksa Kepala  Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway, Jumat (19/9/2025).

Pemeriksaan Vent Christway berkaitan dengan kasus dugaan mega korupsi perusahaan tambang, PT Investasi Mandiri (IM),  yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

Selain Vent Christway, Kejati Kalteng juga akan memeriksa pejabat lainnya di Dinas ESDM. “Penyidik telah mengagendakan memanggil beberapa pihak yang berkaitan dengan penanganan perkara PT IM yang telah kami rilis beberapa hari lalu. Hari ini penyidik telah memanggil saksi dari Kepala Dinas ESDM,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi, Jumat siang.

Hendri menyebut keterangan dari para pihak dapat menguatkan  konstruksi perkara. Ia menegaskan status Kadis ESDM masih sebatas saksi, meski bisa saja naik menjadi tersangka.

“Saksi bisa menjadi tersangka, tergantung dari alat bukti yang ditemukan penyidik,” katanya.

Mengingat kerugian negara yang sangat besar, Kejati akan terus mendalami aliran dana tersebut kemana saja. Termasuk juga adanya potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pemeriksaan Kadis ESDM dapat menjadi pintu masuk untuk mengurai keterlibatan berbagai pihak dalam perkara ini.

Perkara ini bermula saat PT. IM mempunyai Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Zircon, seluas 2.032 Ha yang terletak di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalteng.

Izin diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010. Kemudian pada tahun 2020 diperpanjang oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam melakukan penjualan, PT. IM menggunakan persetujuan RKAB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah. Ternyata itu kedok seakan-akan komoditas Zircon yang dijual adalah berasal dari lokasi pertambangan PT. IM.

Padahal PT. IM melalui CV. Dayak Lestari dan suplier lainnya membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa desa dan atau kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas.

Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng yang digunakan sebagai dasar oleh PT. IM untuk melakukan penjualan komoditas Zircon, Ilmenite dan Rutil baik lokal maupun eksport ke berbagai negara sejak tahun 2020 hingga 2025.

Berdasarkan Annual Report PYX Resources tahun 2024 yang terdaftar di Bursa Saham Nasional Australia dan Bursa Saham London, PT. IM diakui sebagai aset yang dimiliki sehingga pengendali dan penerima manfaatnya adalah PYX Resources. Kantor PYX Resources dan PT. IM berada di lokasi gedung yang sama.

Kejati Kalteng pada Rabu (17/9/2025), juga melakukan penyitaan atas aset PT DL dan PT KPN. (VK1)

UMK Pulang Pisau Tahun 2024 Naik 1,41 Persen, Pj Bupati Minta Pengusaha Taat
Anak Stunting di Bukit Batu Berkurang Jadi 15, Camat Hendrikus: 6 Sudah Diselamatkan
DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna, Mendengarkan Pidato Perdana Gubernur
5 Hari Hilang di Lahan PT MSAL Kalteng, Buruh Sawit Asal NTT Ditemukan Selamat
Pria Ini Sudah 3 Tahun Rutin Minum Semen untuk Ganti Kopi, Katanya Bisa Tambah Stamina
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?