PALANGKARAYA – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S Dohong meminta Pemprov menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menyebutkan adanya penyimpangan anggaran hingga Rp2,43 miliar pada dua SKPD Pemprov Kalteng. Dimana terdapat lima paket belanja modal gedung dan bangunan yang tidak sesuai kontrak. Dari nilai penyimpangan Rp2,43 miliar, baru Rp1,09 miliar yang telah dikembalikan ke kas daerah, sedangkan Rp1,34 miliar masih belum dipulihkan.
BPK menemukan pendataan dan penetapan Pajak Air Permukaan yang belum sesuai ketentuan, menyebabkan penetapan pajak untuk 62 wajib pajak tidak mencerminkan penggunaan air yang sebenarnya. Meski demikian, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemprov Kalteng TA 2024.
“DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sebagai unsur penyelenggara dan mitra kerja pemerintah daerah, berharap agar Pemda secara serius melakukan pembenahan, perbaikan dan tindaklanjuti berbagai catatan rekomendasi BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah sebagaimana tertuang LHP,” kata Arton S Dohong dalam Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (2/6/2025).
DPRD Kalteng, lanjut Arton, sesuai fungsinya sebagaimana diatur dalam UU 23/2014 yang dirubah dengan UU 9/2015 pasal 100 ayat (1) huruf C, diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.
Meski demikian, Arton memberikan apresiasi atas capaian WTP yang diraih Pemprov Kalteng. “Capaian ini menandakan bahwa Gubernur bersama Wakil Gubernur dan seluruh perangkatnya telah bekerja secara optimal, menjadikan Provinsi Kalteng sebagai provinsi bertatakelola pemerintahan yang baik atau good governance,” kata Arton. “Selamat dan sukses kepada saudara Gubernur, Wakil Gubernur beserta perangkatnya, serta seluruh masyarakat Kalimantan Tengah,” pungkas Arton.
Sementara, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo mengatakan. Pemprov melalui SKPD terkait akan menindaklanjuti temuan itu. “BPK memberikan waktu 60 hari untuk kita tindaklanjuti. Misalnya jika ada kelebihan bayar atau hanya administrasi. Terkait apakah ini nanti ada kerugian negara, akan kita lihat hasil rekomendasinya seperti apa, karena waktunya 60 hari jadi pasti akan kita tindaklanjuti,” kata Wakil Gubernur. (VK1)


