PALANGKARAYA – Menyikapi banyaknya kasus sengketa tanah yang terjadi di wilayah Kota Palangkaraya, Pemerintah Kota (Pemko) disarankan membentuk tim. Berbagai pihak dapat dilibatkan dalam tim tersebut, untuk membantu dalam penyelesaian sengketa tanah yang begitu marak di kota ini.
Saran dan usulan ini disampaikan Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit Karyawan Yunianto (SKY). “Perlu membentuk tim penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan. Tim tersebut dapat duduk bersama mencari solusi komprehensif dan seksama untuk menyelesaikan permasalahan konflik dan sengketa lahan,” kata SKY, Senin (8/1/2024).
Lembaga DPRD, lanjut SKY, sangat bersedia untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan segenap unsur, termasuk Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Aparat Kepolisian, serta Pengadilan Negeri Palangka Raya, dalam proses pembentukan tim penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan.
“Palangkaraya ini menghadapi banyak kasus sengketa lahan. Antrean yang membebani masyarakat bisa menjadi merepotkan. Untuk itu, mengapa kita tidak membentuk tim penyelesaian sengketa tanah? Ini akan memudahkan masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, SKY mengapresiasi program restorative justice yang telah diterapkan di Palangkaraya. Namun hal ini tidak menjadi acuan pasti dalam penyelesaian konflik tertentu. Terutama, sengketa tanah yang dihadapi oleh sejumlah masyarakat awam dengan pengetahuan minim.
Perlu ada keterlibatan aparat hukum dalam tim, sebagai kekuatan inti dalam menghadapi kasus penanganan sengketa tanah. Ia menyarankan juga adanya keterlibatan sosial dari tingkat Kelurahan, RT, dan RW dalam pembentukan tim, sehingga dapat mempersempit permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.
Ke depan, pihaknya akan mengalokasikan anggaran untuk penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan. Anggaran tersebut diharapkan dapat digunakan sebagai bantuan operasional dalam menangani kasus-kasus tersebut.
SKY berharap saran dan usulan ini mendapat respons positif dari Pemko, agar persoalan sengketa tanah yang sesuai terjadi bahkan tak jarang menimbulkan korban jiwa, dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat, dengan difasilitasi tim. (VK1)