By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Ketua Komisi ll DPRD Pulang Pisau Sebut Kenaikan UMK 2024 Sudah Tepat
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Pulang Pisau » DPRD Pulang Pisau » Ketua Komisi ll DPRD Pulang Pisau Sebut Kenaikan UMK 2024 Sudah Tepat

Ketua Komisi ll DPRD Pulang Pisau Sebut Kenaikan UMK 2024 Sudah Tepat

31 Mei 2024
Share
Ketua Komisi II DPRD Pulang Pisau Yoppy Satriadi
SHARE

PULANG PISAU – Upah Minimun Kabupaten atau UMK Pulang Pusat tahun 2024, mengalami kenaikan sebesar Rp 3.268.756. Hal itu berdasarkan dari data Disnakertrans Kabupaten Pulang Pisau. Dimana, pada tahun 2022 lalu sebesar Rp 2.954.756, dan di 2023 sebesar Rp 3.223.402.

Dari kenaikan UMK itu, tentu persentasenya turut meningkat, yakni sebesar 1,41 persen. Ini  artinya lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp 45.352 ribu. Melihat naiknya UMK Kabupaten Pulang Pisau tersebut, Ketua Komisi II DPRD Pulang Pisau Yoppy Satriadi sangat  mendukung sekaligus mengapresiasi atas kenaikan UMK tahun 2024.

“Kenaikan UMK kita sangat tepat. Jadi, nanti kami akan berkoordinasi dengan Pemkab dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan, semisal yang belum menerapkan UMK. Karena itu ada konsekuensinya berupa sanksi sesuai perundangan-undangan aturan yang berlaku,” sebutnya tegas saat diwawancarai awak media, Senin (13/5/2024).

Tak sampai disitu, Yoppy juga mengapresiasi Pemkab Pulang Pisau yang telah menaikan gaji honor pemerintah daerah sebesar 20 persen pada tahun 2024. langkah Pemkab Pulpis menaikan upah honorer sangat efektif. Jadi, bukan UMK bagi karyawan usaha yang naik, gaji pegawai honorer juga dinaikan,” katanya menambahkan. (MWF)

Wakil Ketua DPRD Pulpis Ajak Pemdes Usulkan Program Pembangunan Ke Pemerintahan Pusat.
Wakil Ketua I DPRD Pulpis Imbau SOPD Lebih Kreatif
DPRD Pulang Pisau Berduka, Salah Anggota dari PDIP Tutup Usia
Anggota DPRD Pulang Pisau Dukung Kepolisian Tindak Tegas Pengedar Narkoba
Peringati Harjad Ke-67 Provinsi Kalteng, Waket II DPRD Pulang Pisau Bacakan UUD 1945
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?