By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Klarifikasi Dukungan untuk Prabowo-Gibran, APDESI: Sesuai AD/ART Kami Netral
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Nasional » Klarifikasi Dukungan untuk Prabowo-Gibran, APDESI: Sesuai AD/ART Kami Netral

Klarifikasi Dukungan untuk Prabowo-Gibran, APDESI: Sesuai AD/ART Kami Netral

22 November 2023
Share
Ketua Umum ADPESI Arifin Abdul Majid.
SHARE

JAKARTA – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mengklarifikasi soal dukungan organisasi desa kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo-Gibran.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Arifin Abdul Majid, dalam rilis yang dikirim kepada media, Rabu (22/11/2023) pagi, menegaskan organisasinya menjunjung netralitas dan tidak mencampuri urusan politik di Pemilu 2024.

Netralitas diatur dalam AD/ART APDESI, agar aparat desa bisa fokus melakukan pembangunan di desa seluruh Indonesia.Rilis ini diterbitkan Ketua APDESI Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Muksalmina.

Dijelaskan, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi, APDESI tetap menjunjung tinggi netralitas (independent) dalam segala bentuk perhelatan politik baik itu Pemilihan Umum, Pilkada Gubernur dan Pilkada Bupati/Walikota.

“Hal ini diharapkan agar Pembangunan di tingkat desa seluruh Indonesia bisa merata dan tidak tercampuri urusan politik,” jelasnya.

Sebelumnya, pada Minggu (19/11/2023), ribuan kepala dan aparat desa yang tergabung dalam Desa Bersatu ucap janji mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Deklarasi itu digelar di Kompleks Gelora Bung Karno Jakarta.

Gibran ikut hadir di tengah puluhan ribu perangkat desa. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu ditemani sejumlah anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

Menyikapi deklarasi ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menjelaskan, larangan aparatur desa menyampaikan dukungan kepada salah satu pasangan Capres-Cawapres diatur dalam Pasal 280 UU 7/2017 tentang Pemilu.

“Ada potensi pelanggaran. Karena, pertama, tidak boleh menggunakan aparat desa dan kepala desa sebagai tim kampanye,” kata Bagja, Senin (20/11/2023).

Dia juga menegaskan, UU Pemilu mengatur soal saksi yang bisa dikenakan kepada pelanggar yang menjalankan, dan peserta Pemilu yang membiarkan hal itu terjadi.

“Tim kampanye, atau tim yang ditunjuk, bisa terancam pidana, jika terbukti melakukan itu. Calonnya bisa diskualifikasi, termasuk Capres,” tandasnya. vk1

Pakar Hukum dan Tata Negara Sebut Putusan MK Beri Peluang Gibran Jadi Cawapres
197 Ribu Orang Indonesia Terpapar Judi Online
Pria Ini Sudah 3 Tahun Rutin Minum Semen untuk Ganti Kopi, Katanya Bisa Tambah Stamina
Kalbar Peringkat 1 Karhutla 2023, Kalteng Peringkat 2
Jelang Sertijab Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Purwanto Pamit dengan Warga NTB
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?