PULANG PISAU – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) yang membidangi perekonomian, mendukung dan mengapresiasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pulpis tahun 2024. Dukungan dan apresiasi itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Pulpis, Yoppy Satriadi, saat diwawancarai voxkalteng.com, Sabtu (25/11/2025), di Kantor KONI Kabupaten, Jalan Pananjung Tarung Pulpis.
Sebelumnya, Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (23/11/2023), di aula Kantor Kecamatan Kahayan Hilir, menetapkan UMK Pulpis tahun 2024 sebesar Rp3.268.755,27 atau naik Rp45.352,85 (1,41%) dari tahun 2023 sebesar Rp3.223.402,42.
“Kenaikan UMK Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2024 merupakan langkah tepat yang diambil Pemkab Pulpis melalui Sidang Dewan Pengupahan. Tentunya kenaikan ini sudah mempertimbangkan berbagai hal,” kata Yoppy.
Yoppy juga mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan. “Jika ada perusahaan yang mempekerjakan masyarakat kita dengan upah tidak menggunakan standar yang sudah tentukan bersama, maka tentu harus mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah politisi PDI Perjuangan itu.
Yoppy juga mengapresiasi kebijakan Pemkab Pulpis yang menaikan gaji honor pemerintah daerah sebesar 20 persen pada tahun 2024. “Jadi bukan UMK saja yang naik, tapi gaji pegawai honorer juga dinaikan,” ujar Yoppy. (MWF)


