By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Komisi XII DPR RI Desak Pemerintah Susun KLHS Penanganan Lumpur Lapindo
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Nasional » Komisi XII DPR RI Desak Pemerintah Susun KLHS Penanganan Lumpur Lapindo

Komisi XII DPR RI Desak Pemerintah Susun KLHS Penanganan Lumpur Lapindo

Kajian Lingkungan Hidup Strategis

9 Februari 2026
Share
Anggota Komisi XII DPR RI Sigit Karyawan Yunianto
SHARE

JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR RI Sigit Karyawan Yunianto (SKY) menyoroti penanganan semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan yang sering disapa SKY itu, menegaskan semburan lumpur itu tidak boleh terus berlangsung tanpa dasar kajian lingkungan hidup yang komprehensif dan mutakhir.

Selama hampir dua dekade, pembuangan lumpur ke Sungai Porong dilakukan tanpa didukung Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang relevan dengan kondisi terkini.

Menurut SKY, semburan lumpur Lapindo sejak tahun 2006 merupakan bencana non-alam berskala besar yang membawa dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi secara berkelanjutan. Namun hingga kini, pemerintah masih belum memiliki dokumen kajian lingkungan hidup yang mutakhir, selain dokumen awal tahun 2006 dan pengukuran baku mutu air pada tahun 2009.

“Sudah hampir dua puluh tahun penanganan lumpur Lapindo berjalan tanpa kajian lingkungan yang diperbarui. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut keselamatan ekosistem dan masyarakat yang bergantung pada Sungai Porong,” kata SKY, Senin (9/2/2025).

Ia menambahkan, sejak tahun 2009 Indonesia telah memiliki payung hukum lingkungan yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 yang mewajibkan setiap kebijakan dan kegiatan berdampak besar memiliki KLHS.

“Kalau aturan sudah jelas, maka tidak ada alasan untuk menunda penyusunan KLHS. Negara tidak boleh membiarkan sungai dijadikan solusi darurat yang bersifat permanen dan berpotensi merusak lingkungan dalam jangka panjang,” tegas Sigit.

Sigit menilai, ketiadaan kajian lingkungan hidup yang mutakhir berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap ekosistem Sungai Porong sebagai infrastruktur ekologis strategis. Risiko tersebut meliputi pencemaran, penurunan daya dukung lingkungan, hingga dampak lanjutan bagi wilayah hilir dan muara sungai.

“Sungai adalah ekosistem vital. Jika daya dukungnya rusak, dampaknya tidak hanya hari ini, tetapi akan dirasakan oleh generasi berikutnya,” katanya.

Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui Komisi XII DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mempercepat penyusunan KLHS penanganan lumpur Lapindo, menegaskan perlindungan Sungai Porong sebagai infrastruktur ekologis strategis, serta mencegah normalisasi pencemaran lingkungan sebagai kebijakan jangka panjang.

“Prinsip kehati-hatian harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan lingkungan. Penanganan bencana tidak boleh menciptakan bencana baru,” pungkas anggota DPR RI Dapil Kalimantan Tengah itu. (VK1)

Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Belu di MK, Begini Keterangan Bawaslu, KPU dan PH Willy-Vicente
Ini 20 Sekolah Penerima Adiwiyata Mandiri Terbaik 2023, 1 dari Kalteng
Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Didesak Segera Mengundurkan Diri
Sidang Lanjutan PHPU Pilkada Lamandau; Saksi 01 Beberkan Bukti Pelanggaran, Ketua Tim 02 Bantah Intimidasi
Wah! Semua Bupati Kader PDIP dari Kalteng Sudah di Akmil Magelang, Ikut Retret?
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?