PALANGKARAYA – Perwakilan warga Desa Petak Bahandang, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, mendatangi DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (6/10/2025). Mereka mengadukan persoalan konflik lahan dengan PT Archipelago Timur Abadi (ATA), yang tak kunjung tuntas.
Dalam audiensi dengan Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi perekonomian, warga meminta mereka dibantu dalam menyelesaikan persoalan konflik lahan yang sudah berlangsung lama dan tak kunjung tuntas.
Indra Dani, perwakilan warga, menjelaskan konflik lahan bermula saat PT ATA memblok sebagian lahan warga dan menjadikan lahan sawit. “Di blok G18 dan G22 kurang lebih sekitar 46 hektare milik masyarakat, sudah ditanami sawit PT ATA tapi hak masyarakat belum dipenuhi,” kata Indra.
Indra menegaskan pihak masyarakat tidak menolak keberadaan perusahaan. Namun yang diinginkan adalah hak masyarakat dipenuhi, tanah yang diambil diganti dengan adil,” kata Indra. Yang disesalkan, pihak perusahaan justru melapor ke polisi. Dan masyarakat yang menuntut hak malah ditahan.
“Kami datang ke DPRD untuk meminta keadilan. Tanah kami digusur dengan sewenang-wenang,” tambah Urbanus, perwakilan warga lainnya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, mengatakan kehadiran warga atas undangan DPRD Kalteng. Warga dihadirkan agar DPRD Kalteng dapat mendengar langsung persoalan konflik lahan dengan PT ATA. “Kita dengan dulu versi warga, sebelum nanti pihak perusahaan kita panggil juga untuk RDP (rapat dengar pendapat),” kata Bambang kepada wartawan.
Bambang mengakui persoalan sengketa lahan masyarakat dengan perusahaan memang rumit. “Tapi kami ingin menggali lebih dalam agar ada solusi yang konkret dan adil,” katanya. Rumitnya persoalan sengketa lahan, lanjut Bambang, juga karena seringa ada campur tangan pihak lain yang memanfaatkan momentum untuk keuntungan pribadi.
DPRD Kalteng dalam waktu segera berencana melakukan audiensi dengan sejumlah perusahaan yang terlibat konflik lahan dengan masyarakat. Selain dari Gunung Mas, juga dari Kapuas dan Kotawaringin Timur (Kotim). (VK1)


