By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Konflik Memanas, Manajemen Kalteng Putra Laporkan 23 Pemainnya ke Polda
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Headline » Konflik Memanas, Manajemen Kalteng Putra Laporkan 23 Pemainnya ke Polda

Konflik Memanas, Manajemen Kalteng Putra Laporkan 23 Pemainnya ke Polda

25 Januari 2024
Share
SHARE

PALANGKARAYA  – Konflik antara manajemen dan pemain Kalteng Putra FC kian memanas. Sebanyak 23 pemain klub kebanggaan masyarakat Kalteng itu dilaporkan ke Polda Kalteng oleh pihak manajemen.

Pemicunya adalah postingan pemain di media sosial soal tunggakan gaji. Netizen pun ramai-ramai membully pihak manajemen Kalteng Putra. Postingan itu dinilai pencemaran nama baik.

Manajemen Kalteng Putra melalui kuasa hukum, Jefrico Seran melaporkan 23 pemainnya ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, Kamis (25/1/2024).

Apalagi dalam postingan disebut gaji tak dibayar selama dua bulan. Padahal, kata Jefrico, keterlambatan gaji baru 15 hari.

“Ini merugikan manajemen klub,” kata Jefrico, di Mapolda Kalteng, Kamis sore.

Jefrico mengatakan Postingan-postingan pemain itu tidak benar sehingga mencemari nama baik. Dan dasar hukumnya jelas berdasarkan UU ITE Pasal 27a ayat 1 dengan ancaman 4 tahun kurungan dengan denda 750 juta. (VK1)

Didemo Aliansi Masyarakat Barito, KPU Kalteng Tegaskan PSU Tetap Dilaksanakan 22 Maret 2025
PLENO KPU 14 KABUPATEN/KOTA TUNTAS: Agustiar-Edy Pemenang Pilgub Kalteng, Ini Rincian Perolehan Suara
Duh, Kalteng Zona Merah Indeks Pencegahan Korupsi
Barbie Kumalasari Jadi Kuasa Hukum Pemeran Film Porno
Astaga! Wanita Kapuas Ini Siaran Masturbasi di Medsos, Ditangkap Polisi Usai Live Streaming
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?