PENAJAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan (launching) 22 Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2023, di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (28/11/2023).
Ke-22 desa percontohan itu dipilih dari 22 provinsi yang sudah diseleksi, salah satunya Desa Bagendang Hilir di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana menyampaikan, pemberantasan korupsi tidak mungkin dilakukan hanya oleh KPK, Kepolisian, atau Kejaksaan saja, tapi peran serta seluruh lapisan masyarakat.
Diharapkan semua berkontribusi di dalam pemberantasan korupsi mulai dari pencegahan, monitoring, koordinasi, supervisi, termasuk penindakan dilaksanakan bersama masyarakat.
“Jangan membenarkan yang biasa, tapi biasakanlah yang benar. Supaya sikap, perilaku kita terhadap nilai-nilai anti korupsi bisa ditingkatkan dan hal-hal yang menjadi budaya atau kebiasaan-kebiasaan buruk yang selama ini sudah dianggap biasa harus kita hilangkan,” kata Wawan.
Acara launching ini juga dihadiri Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Saring, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah. Saring mengatakan, Desa Bagendang Hilir telah terlebih dahulu dilakukan proses penilaian oleh Tim KPK RI, Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, dan Inspektur Daerah Kabupaten Kotim pada t25 Oktober 2023 , di Desa Bagendang Hilir. Hasilnya, memperoleh predikat Istimewa, sehingga masuk dalam kriteria Desa Percontohan Anti Korupsi Tingkat Nasional.
“Penilaian dan Evaluasi Desa Anti Korupsi dilakukan terhadap lima aspek yaitu Penguatan Tata Kelola, Penguatan Pengawasan, Penguatan Pelayanan Publik, Peran Serta Masyarakat, dan Aspek Kearifan Lokal,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Saring, hasil yang telah dicapai Desa Bagendang Hilir Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut tentunya menjadi contoh dan dapat direplikasi oleh desa-desa lainnya. Sehingga, ke depannya Percontohan Desa Anti Korupsi akan diperluas ke Kabupaten lainnya yang ada di wilayah Provinsi Kalteng, guna mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset desa menjadi lebih baik, transparan serta bebas dari korupsi.
Dengan pengukuhan 22 desa ini, maka hingga tahun 2022 ini sudah ada 33 Provinsi yang sudah memiliki masing-masing satu Desa Percontohan Anti Korupsi.
Pengukuhan Desa Anti Korupsi Tahun 2023 dilakukan oleh Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana, serta dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Keuangan RI, Kementerian Desa PDTT RI, Kepala Daerah dari 23 Provinsi, Sekretaris Daerah beserta unsur Forkopimda Kalimantan Timur, Walikota/Bupati se Kalimantan Timur, dan Walikota/Bupati yang menjadi Desa Antikorupsi Tahun 2023.
Dari Kalteng, turut hadir Inspektur Daerah Kabupaten Kotim Masri bersama Kepala Desa Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara. (VK1/MMC Kalteng)