By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: KPK Sebut Ini yang Boleh Dibagikan Caleg dan Parpol Pada Pemilu
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Headline » KPK Sebut Ini yang Boleh Dibagikan Caleg dan Parpol Pada Pemilu

KPK Sebut Ini yang Boleh Dibagikan Caleg dan Parpol Pada Pemilu

15 September 2023
Share
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana
SHARE

Voxkalteng, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang adanya politik uang sebelum dan saat kampanye Pemilu 2024 mendatang. KPK menyebut, politik uang tidak selalu berbentuk pemberian rupiah, melainkan juga pemberian barang dengan maksud tertentu.

“Yang disebut politik uang secara langsung itu adalah bahwa apa pun bentuknya, namanya saja politik uang, tapi, bentuknya boleh jadi apa saja,” ujar Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).

Wawan menyebut, politik uang bisa dalam berbentuk token listrik hingga kuota game. Yang menjadi permasalahan menurut Wawan adalah usai memberikan sesuatu tersebut, sang penerima diharuskan melakukan sesuatu sesuai harapan pemberi.

“Sekarang lagi mulai keluar nih, kalau anak-anak muda, milenial mungkin bukan berupa uang. Boleh jadi token listrik, mungkin kuota game, itu kan sama saja, bentuknya saja yang berubah, tapi, disertai bahwa ‘tolong dong nanti pilih saya nanti ke depan’,” kata Wawan.

Wawan menjelaskan pemberian yang boleh dilakukan. Yakni, pemberian yang tak ada maksud dan tujuan tertentu.

“Jadi teman-teman di partai politik kan ada juga biaya sosialisasi. Kan seperti kita juga kalau mengundang masyarakat, sosialisasi, ada goodie bag dan lain-lain mungkin itu enggak masalah. Tapi, kalau sudah dihubung-hubungkan nanti ke depannya dengan ‘tolong dong nanti ke depan pilih saya’, nah, itu yang kita khawatirkan,” Wawan menambahkan.

Wawan menyebut, partai politik boleh saja mengeluarkan biaya untuk mengundang masyarakat. Bahkan, usai acara partai politik boleh memberikan sesuatu sebagai bingkisan asal pemberian tersebut ikhlas tanpa embel-embel.

“Tapi, kalau biaya-biaya tadi, misalkan, kita ngundang orang masa enggak dikasih makan. Kita ngundang orang ‘oh saya enggak ada ongkos pak ke sini’ dikasih, seperti itu kan,” kata Wawan.

“Sekali lagi, kalau tidak dikaitkan langsung dengan pemilihan dan lain-lain namanya ongkos politik, tapi, kalau bentuknya ngasih sesuatu bentuknya apapun juga tapi diembel-embeli nanti ‘tolong pilih saya’, oh belum pemilihan, memang belum pemilihan tapi mulai ke situ kan sudah mulai arahnya ke sana,” Wawan menandaskan. (red)

Ribuan Hektare Lahan Konsesi Terbakar, Aktivis Lingkungan Laporkan 4 Perusahaan ke Polda Kalteng
KPU Kalteng Tetapkan Hasil Pilgub: Agustiar-Edy Raih Suara Terbanyak
Terkait Insiden Rombongan Panglima Pajaji Pukul Pegawai SPBU di Palangkaraya, Begini Kronologi Menurut Pengakuan Korban
Pencarian 2 Bocah Tenggelam di Sungai Mentaya Rampung, Riko Ditemukan Jumat Tengah Malam, Jojo Sudah Dimakamkan
Napi Kasus Pemerkosaan yang Kabur dari Lapas Palangkaraya Berhasil Ditangkap di Banjarmasin
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?