MUARA TEWEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara (Barut) terus melakukan proses persiapan penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 Tempat Pemungutan Suara.
Ketua KPU Barut Siska Dewi Lestari mengatakan, pihaknya akan melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan KPU RI pada Senin (3/3/2025). “Raker dengan KPU RI akan membahas teknis pelaksanaan,” kata Siska saat dihubungi voxkalteng.com, Sabtu (1/3/2025).
Siska mengatakan, PSU pada 2 TPS membutuhkan anggaran sekitar Rp 1,3 miliar. Pengajuan anggaran saat ini sedang berproses di Pemkab Barut. “Kami berharap pelaksanaan PSU hasil putusan MK ini dapat berjalan lancar, aman, tertib,” kata Siska.
Sebagaimana diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Barut memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU di dua TPS.
Kedua TPS itu, TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. MK memberikan waktu kepada KPU Barut untuk melaksanakan PSU hingga penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih selambat-lambatnya 30 hari setelah pembacaan putusan MK, Senin (24/2/2025). (VK1)


