By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: KPU Barito Utara Butuh Dana Rp 1,3 Miliar untuk PSU di 2 TPS
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Barito Utara » KPU Barito Utara Butuh Dana Rp 1,3 Miliar untuk PSU di 2 TPS

KPU Barito Utara Butuh Dana Rp 1,3 Miliar untuk PSU di 2 TPS

3 Maret 2025 Rakor di KPU RI

1 Maret 2025
Share
Jajaran KPU Barut menggelar rapat persiapan PSU Pilkada di 2 TPS, beberapa waktu lalu.
SHARE

MUARA TEWEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara (Barut) terus melakukan proses persiapan penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 Tempat Pemungutan Suara.

Ketua KPU Barut Siska Dewi Lestari mengatakan, pihaknya akan melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan KPU RI pada Senin (3/3/2025). “Raker dengan KPU RI akan membahas teknis pelaksanaan,” kata Siska saat dihubungi voxkalteng.com, Sabtu (1/3/2025).

Siska mengatakan, PSU pada 2 TPS membutuhkan anggaran sekitar Rp 1,3 miliar. Pengajuan anggaran saat ini sedang berproses di Pemkab Barut. “Kami berharap pelaksanaan PSU hasil putusan MK ini dapat berjalan lancar, aman, tertib,” kata Siska.

Sebagaimana diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Barut memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU di dua TPS.

Kedua TPS itu, TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. MK memberikan waktu kepada KPU Barut untuk melaksanakan PSU hingga penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih selambat-lambatnya 30 hari setelah pembacaan putusan MK, Senin (24/2/2025). (VK1)

PMII Barito Utara Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas Pasca Putusan MK
Pondok Kebun Warga Kelurahan Jambu Muara Teweh Terbakar
5 Terdakwa Perkara Money Politik Pilkada Barito Utara Dituntut 7 Bulan Penjara
Pimpin Langsung Rapat Panitia MTQ Tingkat Provinsi 2025, Bupati Ingatkan Waktu Tinggal 1 Bulan
Polres Barito Utara Tetapkan 3 Tersangka Kasus OTT Politik Uang Pilkada
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?