PALANGKARAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara (Barut) dan Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menyatakan siap melaksanakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang akan dibacakan dalam sidang pada Senin (24/2/2025).
Pernyataan kesiapan itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Barut Siska Dewi Lestari dan Ketua KPU Kabupaten Lamandau Wawan Kusnadi, saat dihubungi voxkalteng.com, Minggu (23/2/2025).
“Pada intinya kami siap melaksanakan putusan dari MK, pak,” kata Siska, Ketua KPU Barut, melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan senada diungkapkan Wawan Kusnadi, Ketua KPU Lamandau. “Apapun yang menjadi putusan MK kita patuh dan tunduk, karena putusan MK final dan mengikat yang harus kita jalani. KPU Lamandau siap melaksanakan putusan MK,” kata Wawan.
Sidang putusan MK perkara gugatan PHPU Barito Utara dengan perkara nomor: 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara tahun 2024, akan digelar pukul 08.00 WIB, di gedung MKRI lantai 2.
Sementara sidang putusan MK perkara gugatan PHPU Lamandau dengan nomor perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Lamandau Tahun 2024, akan digelar pukul 13.30 WIB, di gedung MKRI Lantai 2.
PHPU Pilkada Barito Utara diajukan pasangan calon (Paslob) nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi-Saja) selaku pemohon. Sementara PHPU Pilkada Lamandau diajukan paslon nomor urut 1 Hendra Lesmana dan Budiman selaku pemohon.
Dalam gugatan dua PHPU ini, para pemohon meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS yang dinilai bermasalah.
Pilkada Barito Utara dan Lamandau masing-masing diikuti dua paslon. Di Barut, Agi-Saja kalah hanya 8 suara dari paslon Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo). Hasil perhitungan KPU, Gogo-Helo mendapat 42.310 suara, Agi-Saja 42.302 suara.
Sementara hasil Pilkada Lamandau, paslon Hendra – Budiman 27.640 suara, Rizky-Hamid 28.755 suara, atau selisih 1.115 suara. (VK1)


