By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: KPU Pulang Pisau Temukan 4.880 Surat Suara Rusak, Roby: Akan Dimusnahkan
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Pulang Pisau » KPU Pulang Pisau Temukan 4.880 Surat Suara Rusak, Roby: Akan Dimusnahkan

KPU Pulang Pisau Temukan 4.880 Surat Suara Rusak, Roby: Akan Dimusnahkan

27 Januari 2024
Share
Ketua KPU Pulpis Roby Hudin (kiri) dan Ketua Bawaslu Pulpis Zahrotul Mufidah.
SHARE

PULANG PISAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) temukan adanya surat suara yang rusak sebanyak 4.880 lembar. Ketua KPU Kabupaten Pulpis Roby Hudin mengatakan, jumlah itu diketahui setelah dilakukan sortir dan pelipatan.

“Hasil sortir dan lipat surat suara yang dilaksanakan oleh Petugas teridentifikasi surat suara yang rusak karena robek, cetakan berbayang, dan cipratan yg menutupi nama atau gambar calon,” ujar Roby saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (26/1/2024).

KPU Kabupaten Pulpis sudah menyampaikan laporan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Kalimantan Tengah terkait kerusakan itu. “Saat ini sedang dilakukan penggantian surat suara rusak tersebut,” terangnya.

Terhadap surat suara yang rusak, Roby menyampaikan akan dilakukan pemusnahan. “Seluruh surat suara rusak akan dimusnahkan pada 1 hari sebelum Hari Pemungutan Suara,” katanya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pulpis Zahrotul Mufidah ditemui di kantornya, mengaku pihaknya sudah mendapat laporan terkait kerusakan 4.880 surat suara yang rusak.

Bawaslu juga sudah menyampaikan melalui surat himbauan secara resmi, sesuai dengan aturan yang berlaku yang isinya terkait logistik. Pertama harus memastikan tempat penyimpanan logistik itu aman, dan KPU juga dapat memastikan surat suara atau logistik ini di hari H sudah tersedia.

“Saya selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau menghimbau kepada masyarakat untuk menjadi pemilih yang cerdas, info-info yang tersebar di media sosial harus disaring dulu, jangan asal sebar. Saring sebelum sharing. Dan yang lebih penting lagi, jangan golput,” imbau Zahrotul. (MWF)

121 P3K Guru Dilantik, Ketua DPRD Pulang Pisau Pesan Jalankan Tugas dengan Baik
Pj Bupati Pulpis Ungkap Serapan Dana Pendampingan Keluarga Stunting Tahun 2023 Rendah
Pemkab Pulpis Jalin Kerja Sama dengan Pemkab Sumedang Jawa Barat
Yoppy Satriadi Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua I DPRD Pulang Pisau
Pj Bupati Pulpis Terima LHP DTT Semester II 2023 dari BPK RI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?