By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Aniaya Pasutri di Kapuas
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Peristiwa » Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Aniaya Pasutri di Kapuas

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Aniaya Pasutri di Kapuas

15 Februari 2025
Share
WI, pelaku penganiayaan pasutri di Kuala Kapuas, berhasil ditangkap aparat Polres Kapuas pada Kamis (14/2/2025) malam.
SHARE

KUALA KAPUAS – Kerja keras aparat kepolisian dari Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), mengungkap pelaku kejahatan patut diapresiasi. Mereka berhasil mengungkap pelaku penganiayaan pasangan suami istri (pasutri), MS (56) dan NH (53).

Kapolres Kapuas AKPB Gede Eka Yudharma melalui Kapolsek Selat AKP Sardianto, Sabtu (15/2//2025), mengungkapkan pelaku berinisial WI (42), warga Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kota Kuala Kapuas.

“Pelaku berhasil kita amankan di kawasan Jalan Keruing Kuala Kapuas, Jumat (14/2/2025)  siang sekitar pukul 14.30 WIB,” kata Kapolsek.

WI sebelumnya dilaporkan atas penganiayaan yang dilakukan terhadap kedua korban pasutri MS dan NH. Kedua korban dianiaya pada Kamis (13/2) malam sekitar pukul 21.40 WIB, di salah satu rumah milik YI, Jalan Mahakam Kuala Kapuas. Pelaku pura-pura mengetuk pintu untuk pinjam korek api.

Korban MS membukakan pintu dan sempat ngobrol dengan pelaku.  WI tanpa sebab langsung menyerang korban MS dengan senjata tajam jenis pisau. Korban MS mengalami luka yang cukup fatal di beberapa bagian tubuh korban.

Istri korban, NH, yang mendengar teriakan suaminya berniat ingin menolong. Namun ia juga diserang hingga mendapatkan luka.

WI lalu pergi meninggalkan kedua korban tersebut. Warga yang melihat kejadian itu pun tak bisa berbuat banyak, sebab pelaku membawa senjata tajam. Warga lalu membawa korban ke rumah sakit Kapuas.

Polisi bergerak cepat setelah mendapat laporan. Dari informasi saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut, petugas berhasil meringkus WI. “Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya. Pelaku akan diancam hukuman tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. (VK4)

Setelah Minum Obat untuk Bunuh Diri, Cewek Ini Kirim Pesan WA ke Polresta Palangkaraya
Polres Kobar Tangkap Pengedar Sabu di Desa Nanga Mua
Pencarian 2 Bocah Tenggelam di Sungai Mentaya Rampung, Riko Ditemukan Jumat Tengah Malam, Jojo Sudah Dimakamkan
Kisah Sau Fernandes Korban Perahu Tenggelam di NTT, Tetap Berkebun saat Jadi Bupati TTU, Orangtua Jualan Sayur di Pasar
Istri Minggat dari Rumah, Suami Tewas Gantung Diri
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?