KUALA KAPUAS – Kerja keras aparat kepolisian dari Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), mengungkap pelaku kejahatan patut diapresiasi. Mereka berhasil mengungkap pelaku penganiayaan pasangan suami istri (pasutri), MS (56) dan NH (53).
Kapolres Kapuas AKPB Gede Eka Yudharma melalui Kapolsek Selat AKP Sardianto, Sabtu (15/2//2025), mengungkapkan pelaku berinisial WI (42), warga Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kota Kuala Kapuas.
“Pelaku berhasil kita amankan di kawasan Jalan Keruing Kuala Kapuas, Jumat (14/2/2025) siang sekitar pukul 14.30 WIB,” kata Kapolsek.
WI sebelumnya dilaporkan atas penganiayaan yang dilakukan terhadap kedua korban pasutri MS dan NH. Kedua korban dianiaya pada Kamis (13/2) malam sekitar pukul 21.40 WIB, di salah satu rumah milik YI, Jalan Mahakam Kuala Kapuas. Pelaku pura-pura mengetuk pintu untuk pinjam korek api.
Korban MS membukakan pintu dan sempat ngobrol dengan pelaku. WI tanpa sebab langsung menyerang korban MS dengan senjata tajam jenis pisau. Korban MS mengalami luka yang cukup fatal di beberapa bagian tubuh korban.
Istri korban, NH, yang mendengar teriakan suaminya berniat ingin menolong. Namun ia juga diserang hingga mendapatkan luka.
WI lalu pergi meninggalkan kedua korban tersebut. Warga yang melihat kejadian itu pun tak bisa berbuat banyak, sebab pelaku membawa senjata tajam. Warga lalu membawa korban ke rumah sakit Kapuas.
Polisi bergerak cepat setelah mendapat laporan. Dari informasi saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut, petugas berhasil meringkus WI. “Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya. Pelaku akan diancam hukuman tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. (VK4)