PALANGKARAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangkaraya menutup salah satu tempat hiburan malam (THM) yang melanggar Perda Nomor 5 2024 Pasal 31 tentang Tertib Ramadan dan Surat Edaran Wali Kota terkait jam operasional usaha selama Ramadan.
THM yang ditutup adalah Enigma Lounge & KTV di Jalan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya. THM tersebut ketahuan tetap beroperasi saat Satpol PP melakukan razia pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas mendapati tempat hiburan tersebut masih melayani pengunjung. Satpol PP akhirnya mengambil langkah tegas, menutup sementara THM tersebut.
Padahal Wali Kota Palangkaraya sudah menerbitkan surat edaran agar semua THM tutup selama Ramadan 1447 H atau 2026 M. “THM seharusnya tutup, sedangkan yang Enigma ini masih beroperasi sampai dengan malam tadi, sehingga kita mengambil tindakan untuk ditutup sementara,” ujar Berlianto.
Satpol PP juga menemukan izin penjualan minuman beralkohol Enigma terakhir berlaku pada 27 Februari 2026 lalu. Karena itu, Berlianto meminta pemilik usaha THM tersebut untuk segera melengkapi izin yang diperlukan. “Kita hanya mengikuti aturan, kalau memang semua sudah lengkap silahkan,” ucapnya.
Menurut Berlianto, Enigma sudah dua kali melanggar jam operasional usaha selama Ramadan ini. “Dengan yang tadi malam dua kali masih beroperasi dan ada minuman keras juga,” bebernya. Ia meminta THM tersebut melengkapi perizinannya agar bisa kembali beroperasi setelah Ramadan 1447 H.
“Kalau perizinannya nanti sudah ada dari dinas terkait, ya silahkan buka lagi,” kata sembari mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan. Jika menemukan tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama Ramadan atau melanggar aturan yang berlaku, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui layanan call center 112. (VK1)


