By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Langgar Perda, Satpol PP Tutup 1 THM di Palangkaraya
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Palangkaraya » Langgar Perda, Satpol PP Tutup 1 THM di Palangkaraya

Langgar Perda, Satpol PP Tutup 1 THM di Palangkaraya

Enigma Lounge & KTV

13 Maret 2026
Share
Satpol PP Palangkaraya saat merazia THM Enigma Lounge & KTV, Jumat (13/3/2026) subuh.
SHARE

PALANGKARAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangkaraya menutup salah satu tempat hiburan malam (THM) yang melanggar Perda Nomor 5 2024 Pasal 31 tentang Tertib Ramadan dan Surat Edaran Wali Kota terkait jam operasional usaha selama Ramadan.

 

THM yang ditutup adalah Enigma Lounge & KTV di Jalan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya. THM tersebut ketahuan tetap beroperasi saat Satpol PP melakukan razia pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas mendapati tempat hiburan tersebut masih melayani pengunjung. Satpol PP akhirnya mengambil langkah tegas, menutup sementara THM tersebut.

Padahal Wali Kota Palangkaraya sudah menerbitkan surat edaran agar semua THM tutup selama Ramadan 1447 H atau 2026 M. “THM seharusnya tutup, sedangkan yang Enigma ini masih beroperasi sampai dengan malam tadi, sehingga kita mengambil tindakan untuk ditutup sementara,” ujar Berlianto.

Satpol PP juga menemukan izin penjualan minuman beralkohol Enigma terakhir berlaku pada 27 Februari 2026 lalu. Karena itu, Berlianto meminta pemilik usaha THM tersebut untuk segera melengkapi izin yang diperlukan. “Kita hanya mengikuti aturan, kalau memang semua sudah lengkap silahkan,” ucapnya.

Menurut Berlianto, Enigma sudah dua kali melanggar jam operasional usaha selama Ramadan ini. “Dengan yang tadi malam dua kali masih beroperasi dan ada minuman keras juga,” bebernya. Ia meminta THM tersebut melengkapi perizinannya agar bisa kembali beroperasi setelah Ramadan 1447 H.

“Kalau perizinannya nanti sudah ada dari dinas terkait, ya silahkan buka lagi,” kata sembari mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan. Jika menemukan tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama Ramadan atau melanggar aturan yang berlaku, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui layanan call center 112. (VK1)

 

Sekwan Kota Lepas 9 Mahasiswa FH UPR yang Sudah Selesai Magang
2 Tahun Beroperasi, Layanan Call Center 112 Palangkaraya Layani 14 Ribu Laporan Kedaruratan
Polisi Tetapkan Seorang Pria Jadi Tersangka Karhutla di Tanjung Pinang
Pemuda Jangan Mau Dipecah Belah karena Perbedaan Pandangan Politik
Hatir Tarigan Ajak Masyarakat Penambang Beralih ke Pertanian
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?