PALANGKARAYA – Limbah tambak udang vaname yang dikeluhkan nelayan di Pantai Lunci, Sukamara, bukan dari tambak shrimp Estate yang dibangun Pemprov Kalteng melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan).
Sebab, tambak udang vaname di kawasan shrimp Estate belum diisi bibit udang. Di samping itu, tambak udang vaname di shrimp Estate juga memiliki standarisasi dengan dilengkapi sistem yang bagus, termasuk sudah menyediakan IPAL (instalasi pengelolaan air limbah).
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Palangkaraya, Miharjo, dan Pengawas Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalteng, Taruna Mega, saat kegiatan Coffee Morning Publikasi Karantina, di kantor SKIPM Palangkaraya, Rabu (13/12/2023).
“Kemungkinan itu limbah dari tambak milik masyarakat, bukan dari shrimp Estate. Karena shrimp Estate belum panen, tebar benih saja belum,” kata Miharjo, diamini Taruna Mega.
Meski begitu, kata Miharjo, pihaknya akan segera melakukan pengecekan di lapangan, menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, SKIPM berwenang dalam memastikan kualitas produksi perikanan. “Kita akan cek ke lapangan, kebetulan di Sukamara ada kantor kita. Nanti akan kita koordinasikan ke sana supaya turunkan tim,” katanya.
Taruna Mega menambahkan, kolam-kolam shrimp Estate baru selesai dibangun tahun ini. Totalnya ada 74 kolam tambak udang. Sementara udang vaname yang sudah dipanen berasal dari tambak milik masyarakat.
SKIPM dan Dislutkan Provinsi Kalteng akan berkoordinasi untuk melakukan pengecekan lapangan. Sebab, jika benar ada limbah yang mencemari laut, maka akan mempengaruhi kualitas hasil tangkapan nelayan. SKIPM dalam fungsinya sebagai lembaga pengendalian mutu perikanan, meminta Dislutkan melakukan pembinaan kepada petani tambak dan nelayan agar memperhatikan kualitas produksi ikan.
Sebelumnya, sejumlah nelayan di Kecamatan Pantai Lunci, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mengeluhkan limbah dari tambak udang vaname. Limbah tambak langsung dialirkan ke laut tanpa melalui proses pengendapan, sehingga dapat merusak ekosistem laut.
Keluhan itu disampaikan para nelayan saat bertemu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Kalteng, Agustin Teras Narang. “Informasinya limbah tambak udang vaname yang diprogramkan pemerintah provinsi di Sukamara langsung dibuang ke laut, dengan tanpa terlebih dahulu dilakukan proses pengendapan,” kata Teras Narang usai bertemu masyarakat dan nelayan di Pantai Cemara Lebat, Selasa (12/12/2023).
“Limbah itulah yang membuat kualitas udang sekitar lokasi tambak udang vaname menjadi kurang enak di makan, bahkan dapat mengganggu pencernaan. Padahal, sebelum adanya tambak itu, kualitas udang di sana sangat enak bahkan memenuhi standar ekspor,” ungkap Teras.
Teras Narang menyarankan sekaligus meminta kepada pemerintah daerah, agar segera hadir dan segera melakukan evaluasi, sekaligus audit terhadap program tambak udang vaname yang ada di Sukamara, terkhusus di Kecamatan Pantai Lunci.
“Audit itu untuk memastikan apakah memang benar limbah tambak udang vaname ini merusak lingkungan atau tidak. Jika benar merusak, maka harus segera diambil tindakan dan langkah-langkah kongkrit agar limbahnya tidak merusak lingkungan, air laut dan udang yang ada di laut,” kata dia. (VK1)
Setahu saya sudah ada Perbub yang mensyaratkan Fasilitas IPAl (Instalasi pengolahan Air Limbah) Bagi masyarakat yang ingin mulai bertambak.
Baiknya di koordinasikan juga dengan dinas terkait di Kabupaten terkait keluhan Nelayan di Pantai Lunci, sebagai bentuk langkah awal untuk meng indentifikasi masalahnya.
Di dinas terkait kalau tidak salah ada petugas yang biasanya datang ke lokasi pembangunan tambak baru untuk mengecek apakah Perbub terkait konstruksi Tambak sudah terpenuhi atau belum. Seperti IPAl dan Jarak Tambak dari bibir pantai minimal 100 meter.
Terima kasih atas saran pendapatnya.