PALANGKARAYA – Seorang pria warga Pahandut, Kota Palangkaraya, berinisial K menganiaya istrinya, DW, Senin (26/1/2026). K yang diduga dalam pengaruh narkoba, memukul istrinya hingga lebam-lebam.
Personel Polsek Pahandut, Polresta Palangkaraya, lalu turun tangan menangani masalah tersebut. Karena dikategorikan dalam peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), maka perkara itu diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi.
Proses mediasi berlangsung di Aula Polsek Pahandut, Kecamatan Pahandut, mulai pukul 10.00 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin oleh IPTU Ade Maulana selaku Kanit Binmas Polsek Pahandut bersama AIPTU Edi Supriyanto selaku Panit II Binmas.
Turut hadir Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Kalteng Sadagori Henoch Binti. Mediasi bertujuan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan serta mengedepankan musyawarah mufakat.
Selama proses mediasi, petugas memberikan arahan dan imbauan agar permasalahan rumah tangga dapat diselesaikan secara damai tanpa harus berlanjut ke proses hukum, dengan tetap mengedepankan sikap saling menghormati dan tanggung jawab dalam membina keluarga.
Hasil dari kegiatan mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. K berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya melakukan kekerasan fisik dalam bentuk apa pun, tidak lagi mengonsumsi narkoba, serta bertanggung jawab sebagai kepala keluarga dalam memberikan bimbingan dan nafkah kepada keluarganya.
K dan DW kemudian kembali ke rumah dan berjanji akan menjalani rumah tangga dengan baik. (VK1)


