By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Mafia Peradilan Korupsi Ekspor CPO, Ketua PN Jaksel Diduga Disuap Rp60 Miliar
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Nasional » Mafia Peradilan Korupsi Ekspor CPO, Ketua PN Jaksel Diduga Disuap Rp60 Miliar

Mafia Peradilan Korupsi Ekspor CPO, Ketua PN Jaksel Diduga Disuap Rp60 Miliar

Mafia peradilan

13 April 2025
Share
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arief Nuryanta diborgol usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap peradilan korupsi ekspor CPO.
SHARE

JAKARTA – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk mengatur putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi.

Dugaan ini diungkapkan Direktur Penyidikan Dirdik) Jampidus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar dalam konferensi persen di Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam. Qohar menjelaskan, uang Rp60 miliar itu diberikan tersangka advokat Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Arif melalui perantara tersangka Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).

“Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar, dimana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG, WG tadi saya sebut panitera,” kata Qohar.

Qohar menjelaskan suap itu diberikan ketika Arif masih menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Suap itu kemudian diduga membuat majelis hakim mengetok putusan lepas (onslagt). “Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan Majelis Hakim bukan merupakan tindak pidana,” ujar dia.

Lebih lanjut, Qohar menjelaskan Kejagung tengah mengusut aliran dana dugaan suap itu kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini. “Ya, ini kita dalami. Sedang ditelusuri,” ujar dia. Dalam kasus ini, Kejagung telah menahan Arif, Wahyu Gunawan, Marcella Santoso dan Ariyanto selama 20 hari ke depan.

Adapun ketiga majelis hakim yang mengadili perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi ini adalah ketua majelis hakim Djuyamto dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.

Mereka menyatakan perusahan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primair maupun subsidair jaksa penuntut umum. Namun, hakim menyatakan perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

Hakim membebaskan para terdakwa dari tuntutan jaksa serta memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat serta martabat para terdakwa seperti semula. Kejagung mengajukan kasasi atas putusan tersebut. (VK1)

Ini 20 Sekolah Penerima Adiwiyata Mandiri Terbaik 2023, 1 dari Kalteng
Sidang Lanjutan PHPU Pilkada Barut di MK, Saksi Ahli Mantan KPU dan Bawaslu RI Adu Pandangan
Wah, Lion Air Group Tawarkan Tiket ke Labuan Bajo Cuma Rp979 Ribu
Kalbar Peringkat 1 Karhutla 2023, Kalteng Peringkat 2
Ini 14 Perusahaan Sawit di Kalteng dan Kalbar yang Disegel Gakkum KLHK karena Lahannya Terbakar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?