PANGKALANBUN – Mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berinisial RS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pengelolaan pabrik tepung ikan, di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan. RS ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar, Selasa (18/2/2025).
Kepala Kejari Kobar Johny Artius Zebua mengatakan, RS diduga menerima uang suap Rp250 juta dalam proyek pembangunan pabrik tepung ikan tahun 2017. Proyek itu menelan dana hingga Rp5,4 miliar. “RS meminta uang sebesar Rp 250 juta secara tunai dari salah satu saksi sebagai syarat pengelolaan pabrik,” kata Kajari saat menggelar Press Rilis di kantor Kejari Kobar, Selasa siang.
Kejaksaan lalu menemukan indikasi penyimpangan dalam proyek itu. Ini tercium dari syarat penawaran proyek yang tidak wajar. “RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” kata Johny.
Meski berstatus tersangka, RS belum ditahan. Kejari Kobar Johny Artius Zabua dalam press rilis pada Selasa siang, mengatakan RS akan dipanggil pada Jumat (21/2/2025). (VK12)


