By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Mantan Kadis Perikanan Kobar Diduga Terima Suap Rp250 Juta dalam Proyek Pabrik Tepung Ikan
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Headline » Mantan Kadis Perikanan Kobar Diduga Terima Suap Rp250 Juta dalam Proyek Pabrik Tepung Ikan

Mantan Kadis Perikanan Kobar Diduga Terima Suap Rp250 Juta dalam Proyek Pabrik Tepung Ikan

18 Februari 2025
Share
SHARE

PANGKALANBUN – Mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berinisial RS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pengelolaan pabrik tepung ikan, di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan. RS ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar, Selasa (18/2/2025).

Kepala Kejari Kobar Johny Artius Zebua mengatakan, RS diduga menerima uang suap Rp250 juta dalam proyek pembangunan pabrik tepung ikan tahun 2017. Proyek itu menelan dana hingga Rp5,4 miliar. “RS meminta uang sebesar Rp 250 juta secara tunai dari salah satu saksi sebagai syarat pengelolaan pabrik,” kata Kajari saat menggelar Press Rilis di kantor Kejari Kobar, Selasa siang.

Kejaksaan lalu menemukan indikasi penyimpangan dalam proyek itu. Ini tercium dari syarat penawaran proyek yang tidak wajar. “RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” kata Johny.

Meski berstatus tersangka, RS belum ditahan. Kejari Kobar Johny Artius Zabua dalam press rilis pada Selasa siang, mengatakan RS akan dipanggil pada Jumat (21/2/2025). (VK12)

Saat Perpisahan, Bunda PAUD Mengaku Berat Tinggalkan Kobar
Petugas Kesehatan di Seruyan Tewas Gantung Diri di Palangkaraya
Pemkab Katingan Cari 1.969 Pegawai, Pendaftaran Sudah Dibuka
Kebakaran di Palangkaraya saat Idul Fitri 1446 H, 3 Rumah, 1 Mobil dan 2 Sepeda Motor Hangus
Malam Pergantian Tahun Berdarah di Palangkaraya, Warga Menteng XII Dibacok Tetangga Gegara Ditegur
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?