PALANGKARAYA – Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus peredaran gelar narkoba di wilayah hukumnya, dengan jumlah cukup besar. Seorang pria berinisial SMA (42), ditangkap terkait kepemilikan sabu-sabu sebesar 497,78 gram. Polisi juga menyita harta milik tersangka yang diduga diperoleh dari hasil membisniskan barang haram itu.
Penangkapan itu diungkapkan Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Dodo, saat konferensi pers di Lobi Mapolda Kalteng, Sabtu (3/5/2025). Kabid Humas menyampaikan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat terkait tindak pindana narkotika di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Alhamdulillah dari laporan Polisi yang masuk terkait tindak pidana narkotika ini berhasil ditangani dengan baik dan tuntas dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 41 paket sabu, dengan berat total 497,78 gram dari pelaku berinisial SMA (42),” ungkap Kabidhumas.
Kombes Erlan menegaskan komitmen Polda Kalteng dalam memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya juga akan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba).
Hal senada juga diutarakan Dirresnarkoba. Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya juga turut mengungkap kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang), yang berasal dari pengembangan kasus tindak pidana narkoba tersebut.
“Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan, satu bidang tanah dan bangunan rumah yang berlokasi di Jalan Baamang Hulu, Kabupaten Kotim, lima bidang tanah, dua unit R4 merk Suzuki, lima unit R2 merk Honda, Yamaha dan Kawasaki, serta sembilan Speed Boat dan perahu karet,” urai Dodo.
Pada kasus ini. Dirresnarkoba menegaskan bahwa pelaku akan dijerat pasal 137 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. “Adapun ancaman hukuman yang disangkakan, maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (VK1)