PALANGKARAYA – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara (Barut) nomor urut 1 Gogo Purman Jaya–Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) berencana melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalteng dan Kabupaten Barut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Paslon Gogo-Helo kecewa dengan putusan Bawaslu atas laporan dugaan pelanggaran Pilkada Barut. Dimana dalam putusannya, Bawaslu mengatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan paslon Bupati dan Wakil Bupati Barut nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja).
“Kita kecewa dengan putusan Bawaslu, laporan kita dilengkapi bukti-bukti kuat dan sesuai kenyataan di lapangan. Karena itu kita akan laporkan Bawaslu ke DKPP,” kata Malik Muliawan, tim hukum Gogo-Helo, Minggu (6/4/2025).
Merespons ancaman laporan dari Gogo-Helo, Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi mengatakan pihaknya menghormati upaya tim Gogo-Helo. “Prinsipnya kami menghormati apa yang dilakukan, itu hak mereka (Gogo-Helo), sekiranya menurut pelapor ada etika yang dilanggar,” kata Satriadi saat dikonfirmasi voxkalteng.com, Senin (7/4/2025).
Pilkada Barut melewati perjalanan panjang dan berliku, hingga kini belum mencapai garif finis. Diikuti dua paslon, Pilkada Barut diwarnai saling gugat. Perolehan suarra Pilkada serentak pada November 2024 dimenangkan Gogo-Helo dengan selisih 8 suara atas Agi-Saja.
Hasil ini digugat Agi-Saja ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI, yang kemudian memutuskan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS. Hasil PSU kemudian dimenangkan Agi-Saja, dengan total selisi akumulasi suara mencapai 339 suara. Hasil PSU itu kini digugat Gogo-Helo ke MK. Permohonan gugatan sudah terdaftar.
Gogo-Helo juga melaporkan Agi-Saja ke Bawaslu, namun dalam putusannya Bawaslu mengatakan tidak ada pelanggaran. Putusan Bawaslu ini membuat Gogo-Helo kecewa, dan berniat mengadukan ke DKPP. Adapun dasar gugatan Gogo-Helo ke MK dan Bawaslu, yakni adanya operasi tangkap tangan (OTT) dugaan politik uang sebelum PSU. Di mana dalam OTT, tim Gakkumdu mengamankan beberapa orang tim sukses paslon Agi-Saja dengan barang bukti uang ratusan juta. Kasus pidana dari OTT ini sedang bergulir di Polres Barito Utara. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. (VK1)
Baca juga:
Putusan Bawaslu Kalteng: Agi-Saja Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran Pilkada Barito Utara
Massa Pendukung Gogo-Helo Kembali Geruduk Bawaslu Barito Utara, Desak Agi-Saja Didiskualifikasi


