PALANGKARAYA – Seorang pria berinisial Sam (30), asal Bangkalan, Madura, ditangkap polisi di Jalan Seth Adji Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (8/4/2025).
Sam ditangkap terkait kepemilikan narkotiba. Polisi menemukan sebanyak 28 butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 12,7 gram. Sam ditangkap di depan warung mie ayam bakso, Jalan Seth Adji, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya.
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang intensif atas laporan masyarakat.
“Setelah diamankan, pelaku mengaku masih menyimpan ekstasi lainnya di tempat tinggalnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan kembali 25 butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok dan kotak earphone,” jelas Agung, Selasa (8/4/2025).
Agung menambahkan, seluruh barang bukti tersebut telah diamankan bersama pelaku ke Polresta Palangkaraya guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi dan akan terus bersinergi untuk menciptakan Palangka Raya yang bersih dari narkoba,” tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Sanksinya yakni kurungan maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Miliar,” tutupnya. (VK1/rilis)
Baca juga:
Bawa 23 Paket Sabu, Polisi Tangkap Amat Waluh di Wisma Talentha Palangkaraya
Pengunjung Lapas Palangkaraya Kedapatan Bawa 8 Paket Sabu-sabu


