By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Miliki 28 Butir Ekstasi, Pria Asal Madura Ditangkap di Jalan Seth Adji Palangkaraya
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Peristiwa » Miliki 28 Butir Ekstasi, Pria Asal Madura Ditangkap di Jalan Seth Adji Palangkaraya

Miliki 28 Butir Ekstasi, Pria Asal Madura Ditangkap di Jalan Seth Adji Palangkaraya

Pengungkapan narkoba di Palangkaraya

9 April 2025
Share
Tersangka ekstasi berikut barang bukti kini diamankan di Mapolresta Palangkaraya.
SHARE

PALANGKARAYA – Seorang pria berinisial Sam (30), asal Bangkalan, Madura, ditangkap polisi di Jalan Seth Adji Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (8/4/2025).

Sam ditangkap terkait kepemilikan narkotiba. Polisi menemukan sebanyak 28 butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 12,7 gram. Sam ditangkap di depan warung mie ayam bakso, Jalan Seth Adji, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya.

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang intensif atas laporan masyarakat.

“Setelah diamankan, pelaku mengaku masih menyimpan ekstasi lainnya di tempat tinggalnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan kembali 25 butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok dan kotak earphone,” jelas Agung, Selasa (8/4/2025).

Agung menambahkan, seluruh barang bukti tersebut telah diamankan bersama pelaku ke Polresta Palangkaraya guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi dan akan terus bersinergi untuk menciptakan Palangka Raya yang bersih dari narkoba,” tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Sanksinya yakni kurungan maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Miliar,” tutupnya. (VK1/rilis)

Baca juga:

Bawa 23 Paket Sabu, Polisi Tangkap Amat Waluh di Wisma Talentha Palangkaraya

Pengunjung Lapas Palangkaraya Kedapatan Bawa 8 Paket Sabu-sabu

Ingin Hamil dan Kaya, Pasutri di Kapuas Berujung Tewas di Tangan Dukun Cabul
Pria Ini Pesan PSK Online, saat Masuk Kamar Malah Dianiaya Hingga Nyaris Tewas
Mabuk Lem, Ancam Warga dengan Parang, 2 Bersaudara di Jalan Tenggiri Palangkaraya Diamankan Satpol PP
Suami Ngamuk Bawa Parang, Istri Panggil Tim Rescue Damkar Palangkaraya
Halau Lebah Pakai Obor, Sarang Walet di Mungku Baru Ludes Terbakar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?