KUALA KURUN – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), patut mendapatkan perhatian serius. Sebab, hampir setiap bulan bahkan setiap minggu, selalu saja ada kabar pelecehan seksual.
Yang terbaru kabar dari Kabupaten Gunung Mas. Data kepolisian setempat tercatat sudah belasan anak jadi korban predator seks dari awal tahun 2024 hingga sekarang.
Ini disampaikan Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Wakapolres Kompol Indras Purwoko, dalam rilis pers pada Rabu (24/7/2024). Ia mengakui, kasus asusila terhadap anak di bawah umur di kabupaten setempat pada tahun 2024 mengalami lonjakan jika dibandingkan tahun 2023. Sebab, pada tahun 2023 pihaknya hanya menangani lima perkara asusila terhadap anak di bawah umur.
“Tetapi dari awal tahun 2024 sampai sekarang ini, kami sudah menangani 17 perkara,” ungkapnya. Dari 17 perkara itu sudah ditetapkan dengan 18 tersangka, di mana satu orang tersangka masih di bawah umur.
Sedangkan untuk korban berjumlah belasan dan semua masih di bawah umur, di mana ada dua korban yang bahkan sampai hamil. Mayoritas kasus asusila terhadap anak di bawah umur terjadi dengan modus berpacaran.
Pergaulan yang kelewat batas, ditambah perkembangan teknologi yang dimanfaatkan untuk hal negatif dan minimnya pengawasan dari orang tua, membuat kasus asusila terjadi. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan atau Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Belajar dari hal ini, Polres Gumas meminta orang tua yang mempunyai anak, khususnya anak yang memasuki masa remaja, harus benar-benar waspada terhadap perilaku dan pergaulan anak.
“Polres Gumas akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya, guna mencegah kasus asusila terhadap anak di bawah umur kembali terulang,” katanya.
Kasat Reskrim AKP Nur Rahim menambahkan, 17 kasus asusila yang terjadi sepanjang Januari 2024 hingga saat ini, tersebar di berbagai kecamatan, antara lain di Kurun, Tewah, Miri Manasa, Manuhing, dan Damang Batu.
“Mungkin sebagian dari mereka berpikir kalau melakukan dengan paksaan maka itu kejahatan, sedangkan kalau suka sama suka bukan kejahatan. Kenyataannya, anak di bawah 18 tahun dilindungi undang-undang,” demikian Nur Rahim. (Ant/VK2)


