PALANGKARAYA – Mahkamah Konstutisi (MK) akan menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024 pada Senin (10/2/2025). Agenda sidang sudah memasuki tahapan pemeriksaan persidangan, yakni mendengarkan keterangan saksi ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Dari total 310 perkara, hanya 40 yang berlanjut ke tahapan sidang pembuktian. Sementara 270 gugur pada sidang putusan dismissal yang digelar MK pada Selasa dan Rabu (4-5/2/2025) lalu.
Dari Provinsi Kalimantan Tengah, ada 10 gugatan yang masuk ke MK. Ke-10 gugatan itu, diajukan paslon M Alfian Mawardi-Agati Sulie Mahyudin dan Erlin Hardi-Alberkat Yadi (Kabupaten Kapuas), Sanidin-Sinoyo (Kabupaten Kotawaringin Timur), Sakariyas-Endang Susilawati (Kabupaten Katingan), Rojikinnor-Vina Panduwinata (Kota Palangkaraya).
Kemudian, Nuryakin-Doni (Kabupaten Murung Raya), Juana-Tini (Kabupaten Barito Selatan), Hendra Lesmana-Budiman (Kabupaten Lamandau), Akhmad Gunadi Nadalsyah–Sastra Jaya (Kabupaten Barito Utara), serta Willy M Yoseph-Habib Ismail (Pilgub Provinsi Kalteng).
Dari 10 gugatan itu, dua di antaranya ditarik kembali oleh para paslon, yakni dari Willy M Yoseph-Habib Ismail dan M Alfian Mawardi-Agati Sulie Mahyudin. Delapan perkara maju ke sidang, dan hasilnya hanya dua yang dikabulkan MK untuk berlanjut ke sidang tahap pembuktian. Sementara selebihnya gugur. Dua gugatan yang dikabulkan, yakni gugatan Hendra Lesmana-Budiman (Lamandau) dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Barito Utara).
Berdasakan jadwal sidang yang diumumkan di laman MK, sidang lanjutan gugatan Hendra-Budiman dan Akhmad Gunadi-Sastra Jaya akan digelar pada Jumat (14/2/2025). Gugatan Hendra-Budiman dengan nomor perkara: 96/PHPU.BUP-XXII/2025 akan dimulai pada pukul 08.00 WIB. Sidang ini akan digelar di gedung MKRI 1 Lantai 4.
Sementara gugatan Akhmad Gunadi-Sastra Jaya dengan nomor perkara: 28/PHPU.BUP-XXIII/2025, akan dimulai pada pukul 13.30 WIB, di gedung MKRI 2 lantai 4. Ketua MK Suhartoyo mengatakan, 40 perkara yang berlanjut ke sidang tahapan pembuktian ini, akan diputus pada 24 Februari 2025. “MK diberikan waktu untuk menyelesaikan seluruh perkara PHPU Kepala Daerah paling lama 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK akan memutus 40 perkara yang masuk tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan pada 24 Februari 2025 mendatang. (VK1)