JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah memutuskan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024, Senin (24/2/2025). Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo didampingi 8 orang Hakim Konstitusi.
Dikutip dari laman MKRI, dari 40 perkara PHPU, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 (sembilan) perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 (lima) perkara. Dengan adanya sidang Pengucapan Putusan ini, menandakan bahwa MK telah tuntas menangani perkara PHPU Kada 2024 yang berjumlah 310 Permohonan.
Dari 26 putusan PHPU yang dikabulkan, terdapat 24 perkara yang amar putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing yang dipersoalkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Selain itu, dalam satu putusan MK menginstruksikan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara, yaitu pada pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya.
Kemudian pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Jayapura, Mahkamah memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.
Berikuti PHPU yang diputuskan Pemungutan Suara Ulang:
- Pilkada Kabupaten Pasaman
- Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu
- Pilkada Kabupaten Boven Digoel
- Pilkada Kabupaten Barito Utara
- Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- Pilkada Kabupaten Magetan
- Pilkada Kabupaten Buru
- Pilkada Provinsi Papua
- Pilkada Kota Banjarbaru
- Pilkada Kabupaten Empat Lawang
- Pilkada Kabupaten Bangka Barat
- Pilkada Kabupaten Serang
- Pilkada Kabupaten Pesawaran
- Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara
- Pilkada Kabupaten Sabang
- Pilkada Kabupaten Talaud
- Pilkada Kabupaten Banggai
- Pilkada Kabupaten Gorontalo
- Pilkada Kabupaten Bungo
- Pilkada Kabupaten Bengkulu
- Pilkada Kota Palopo
- Pilkada Kabupaten Moutong
- Pilkada Kabupaten Siak
- Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu
Perkara PHPU yang ditolak dan tidak dapat diterima MK:
- Perkara PHPU Kabupaten Pasaman Barat
- Perkara PHPU Kabupaten Puncak
- Perkara PHPU Kabupaten Jeneponto
- Perkara PHPU Kabupaten Mandailing Natal
- Perkara PHPU Kabupaten Berau
- Perkara PHPU Provinsi Bangka Belitung
- Perkara PHPU Kabupaten Aceh Timur
- Perkara PHPU Kabupaten Lamandau
- Perkara PHPU Kabupaten Buton Tengah
- Perkara PHPU Kabupaten Mimika
- Perkara PHPU Kabupaten Halmahera Utara
- Perkara PHPU Provinsi Papua Pegunungan
- Perkara PHPU Kabupaten Belu
- Perkara PHPU Kabupaten Pamekasan
(VK1/rilismk)
Baca juga:
MK Tolak Gugatan Hendra-Budiman, KPU Lamandau Segera Tetapkan Rizky-Hamid Paslon Terpilih
Putusan MK: Permohonan Hendra-Budiman Ditolak, Rizky-Hamid Pemenang Pilkada Lamandau
Tok! MK Kabulkan Gugatan Agi-Saja, Pilkada Barito Utara PSU di 2 TPS