JAKARTA – Pasangan Calon (Paslon) Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau Nomor Urut 1 Hendra Lesmana dan Budiman, masih akan terus berjuang di Mahkamah Konstitusi. Gugatannya atas hasil Pilkada Lamandau diterima.
Ini diputuskan dalam Sidang MK pada Selasa (4/2/2025) sore, yang dipimpin Hakim Arief Hidayat. Dalam 58 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), ada tujuh yang diterima untuk dilanjutkan ke sidang tahap pembuktian. Sementara selebihnya tak diterima Majelis Hakim MK.
Dari tujuh PHPU itu, salah satunya dari Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. Gugatan diajukan paslon Hendra-Budiman.
Arief menyebut sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 7 – 17 Februari 2025. (VK1/hmsmk)