By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: MK Tolak Gugatan Hendra-Budiman, KPU Lamandau Segera Tetapkan Rizky-Hamid Paslon Terpilih
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Lamandau » MK Tolak Gugatan Hendra-Budiman, KPU Lamandau Segera Tetapkan Rizky-Hamid Paslon Terpilih

MK Tolak Gugatan Hendra-Budiman, KPU Lamandau Segera Tetapkan Rizky-Hamid Paslon Terpilih

Putusan Mahkamah Konstitusi atas PHPU Pilkada Lamandau

24 Februari 2025
Share
SHARE

PALANGKARAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dalam sidang putusan yang digelar di gedung MK, Senin (24/2/2025), Majelis Hakim MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi 9 orang anggota majelis, memutuskan menolak gugatan pasangan calon Hendra Lesmana-Budiman selaku pemohon.

Dalil terjadi kecurangan di 25 TPS, dinyatakan tidak terbukti. Demikian juga dalil money politic maupun intimidasi yang dilakukan pihak terkait, dinyatakan tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Karena itu, MK menolak seluruh permohonan Pemohon. Dengan ditolaknya gugatan Hendra-Budiman, maka paslon Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid adalah pemenang Pilkada Lamandau tahun 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau Wawan Kusnadi yang dihubungi voxkalteng.com, Senin sore, menyatakan pihaknya siap menetapkan pasangan calon terpilih.

“Hasilnya sudah kita ketahui bersama, bahwa permohonan pemohon seluruhnya ditolak oleh MK. Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yyang telah mendukung suksesnya penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Lamandau tahun 2024,” kata Wawan saat dihubungi via whatsapp.

KPU Kabupaten Lamandau, lanjut Wawan, selanjutnya akan melaksanakan tahapan penetapan calon terpilih segera. “Waktu dan tempat sedang kami koordinasikan di internal,” katanya. (VK1)

Baca juga:

Putusan MK: Permohonan Hendra-Budiman Ditolak, Rizky-Hamid Pemenang Pilkada Lamandau

Tok! MK Kabulkan Gugatan Agi-Saja, Pilkada Barito Utara PSU di 2 TPS

Agustiar Sabran Mengundurkan Diri dari PDI Perjuangan dan DPR RI
4-5 Februari 2025, Sidang Putusan Sengketa Pilkada di MK, Ini Jadwal untuk Kalteng
MK Putuskan Gugatan Nuryakin-Doni Atas Hasil Pilkada Murung Raya Tak Dapat Diterima
Besok MK Putuskan PHPU Barito Utara, Agi-Saja Optimistis Menangkan Gugatan
Gugatan Erlin Hardi-Alberkat Gugur, Wiyatno-Dodo Bakal Dilantik Pimpin Kapuas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?