PALANGKARAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dalam sidang putusan yang digelar di gedung MK, Senin (24/2/2025), Majelis Hakim MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi 9 orang anggota majelis, memutuskan menolak gugatan pasangan calon Hendra Lesmana-Budiman selaku pemohon.
Dalil terjadi kecurangan di 25 TPS, dinyatakan tidak terbukti. Demikian juga dalil money politic maupun intimidasi yang dilakukan pihak terkait, dinyatakan tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Karena itu, MK menolak seluruh permohonan Pemohon. Dengan ditolaknya gugatan Hendra-Budiman, maka paslon Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid adalah pemenang Pilkada Lamandau tahun 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau Wawan Kusnadi yang dihubungi voxkalteng.com, Senin sore, menyatakan pihaknya siap menetapkan pasangan calon terpilih.
“Hasilnya sudah kita ketahui bersama, bahwa permohonan pemohon seluruhnya ditolak oleh MK. Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yyang telah mendukung suksesnya penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Lamandau tahun 2024,” kata Wawan saat dihubungi via whatsapp.
KPU Kabupaten Lamandau, lanjut Wawan, selanjutnya akan melaksanakan tahapan penetapan calon terpilih segera. “Waktu dan tempat sedang kami koordinasikan di internal,” katanya. (VK1)
Baca juga:
Putusan MK: Permohonan Hendra-Budiman Ditolak, Rizky-Hamid Pemenang Pilkada Lamandau
Tok! MK Kabulkan Gugatan Agi-Saja, Pilkada Barito Utara PSU di 2 TPS