JAKARTA – Harga rokok elektrik kemungkinan bakal naik menyusul pemberlakuan pajak mulai 1 Januari 2024. Aturan pajak rokok elektrik tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Berdasarkan aturan tersebut, nantinya tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok. Vape atau rokok elektrik juga akan terkena pajak rokok karena tercantum dalam aturan terbaru tersebut.
“Pajak Rokok yang dimaksud dalam PMK ini termasuk pajak rokok elektrik,” tulis keterangan resmi Kemenkeu.
Pajak rokok atas rokok elektrik ini merupakan bagian dari fase transisi, sejak pengenaan cukai atas rokok elektrik semenjak tahun 2018.
“Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik, sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018,” tambah pihak Kemenkeu.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI dr Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, hingga saat ini regulasi aturan pengetatan penggunaan vape di Indonesia masih dibahas dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
“Ini lagi berproses di RPP tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif,” demikian respons Maxi, Kamis (28/12/2023).
Tidak hanya pelarangan vape perasa, RPP tersebut juga membahas soal pembatasan iklan rokok termasuk vape di situs aplikasi elektronik komersial, hingga media sosial. Kondisi ini dilakukan akibat kekhawatiran soal peningkatan pengguna vape di kalangan anak muda.
“Kita sudah mengatur pelarangan vape perasa, di dalam RPP tapi masih diharmonisasi antar kementerian,” tutur Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI Eva Susanti, saat dihubungi terpisah, Kamis (28/12/2023).
Pihak Kemenkes belum bisa memastikan kapan proses regulasi ini akan rampung. Eva mengatakan saat ini RPP sudah masuk dalam pengkajian di Mensesneg.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya juga sempat mengungkapkan bahwa kemungkinan RPP akan ditandatangani dalam waktu dekat, targetnya akhir tahun.
“Sekarang sudah kita ajukan ke Presiden, tinggal tunggu waktunya beliau,” beber Menkes Budi saat ditemui di Jakarta Selatan baru-baru ini.
(VK1/dtk)