Sekda Provinsi Kalteng H Nuryakin.
PALANGKA RAYA– Pemprov Kalteng memutuskan untuk memundurkan jadwal masuk kantor aparatur sipil negara (ASN) pukul 08.00 WIB. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekda Kalteng Nomor: 800/352/IV.1/BKD tanggal 29 September 2023.
Aturan ini berlaku mulai Senin (2/10/2023). Hal dilakukan menyikapi pekatnya kabut asap Karhutla yang menyelimuti wilayah setempat.
“Jam kerja pegawai diundur menjadi masuk pukul 08:00 dan pulang tetap pada pukul 15:30 WIB,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Nuryakin, dalam keterangannya, Jumat (29/9/2023).
Ia menyampaikan, khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Kesehatan, kepala perangkat daerah, dapat mengatur jam sendiri selama bencana kabut asap.
“Para ASN dan Tenaga Kontrak di Kalteng diimbau untuk mengurangi kegiatan di luar ruangan termasuk Senam Kesehatan Jasmani (SKJ) tiap hari Jumat,” ujar Nuryakin.
Nuryakin juga menekankan agar kegiatan apel pagi dan sore serta upacara Senin dan apel gabungan ditiadakan selama bencana tersebut.
“Ketentuan ini berlaku mulai dari tanggal 2 Oktober 2023 sampai dengan cuaca membaik,” tutupnya.
Kualitas udara di beberapa daerah Kalteng sangat tidak sehat, akibat kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan. Ini dapat mengakibatkan gangguan kesehatan pada masyarakat khususnya ASN, seperti Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) dan penyakit lainnya. vk1


