By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Mulai 2 Oktober, ASN Pemprov Kalteng Masuk Kerja Pukul 08.00 WIB
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Kalteng » Mulai 2 Oktober, ASN Pemprov Kalteng Masuk Kerja Pukul 08.00 WIB

Mulai 2 Oktober, ASN Pemprov Kalteng Masuk Kerja Pukul 08.00 WIB

30 September 2023
Share
SHARE

Sekda Provinsi Kalteng H Nuryakin. 

PALANGKA RAYA– Pemprov Kalteng memutuskan untuk memundurkan jadwal masuk kantor aparatur sipil negara (ASN) pukul 08.00 WIB. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekda Kalteng Nomor: 800/352/IV.1/BKD tanggal 29 September 2023.

Aturan ini berlaku mulai Senin (2/10/2023). Hal dilakukan menyikapi pekatnya kabut asap Karhutla yang menyelimuti wilayah setempat.

 “Jam kerja pegawai diundur menjadi masuk pukul 08:00 dan pulang tetap pada pukul 15:30 WIB,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Nuryakin, dalam keterangannya, Jumat (29/9/2023).

Ia menyampaikan, khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Kesehatan, kepala perangkat daerah, dapat mengatur jam sendiri selama bencana kabut asap.

“Para ASN dan Tenaga Kontrak di Kalteng diimbau untuk mengurangi kegiatan di luar ruangan termasuk Senam Kesehatan Jasmani (SKJ) tiap hari Jumat,” ujar Nuryakin.

Nuryakin juga menekankan agar kegiatan apel pagi dan sore serta upacara Senin dan apel gabungan ditiadakan selama bencana tersebut.

“Ketentuan ini berlaku mulai dari tanggal 2 Oktober 2023 sampai dengan cuaca membaik,” tutupnya.

Kualitas udara di beberapa daerah Kalteng sangat tidak sehat, akibat kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan. Ini dapat mengakibatkan gangguan kesehatan pada masyarakat khususnya ASN, seperti Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) dan penyakit lainnya. vk1

Gubernur Kalteng Larang Bawa Tombak dan Mandau saat Unjuk Rasa
Kembali Terpilih Jadi Anggota DPRD Pulpis, Erlina Akan Dorong Kesetaraan Gender
Turnamen Bupati Cup 2023 di Pulang Pisau Berakhir, Ini Daftar Lengkap Juara
Bartim Expo Digelar 3-10 Agustus 2024
Pulpis Miliki 225 Bangunan SD/SMP, 2.882 Guru, 18.571 Murid, Kadisdik: Masih Kurang Guru
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?