By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Nah, Kejari Sukamara Temukan Proyek Air Minum Senilai Rp2 Miliar Bermasalah
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Headline » Nah, Kejari Sukamara Temukan Proyek Air Minum Senilai Rp2 Miliar Bermasalah

Nah, Kejari Sukamara Temukan Proyek Air Minum Senilai Rp2 Miliar Bermasalah

11 Oktober 2023
Share
SHARE

Kajari Sukamara Suhartono dan jajarannya saat konferensi pers. 

SUKAMARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara, Kalteng, menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pengembangan jaringan perpipaan dengan pemanfaatan Idle Capacity dari Sistem Penyediaan Air Minum Ibukota Kecamatan (SPAM IKK) Balai Riam di Desa Bangun Tahun Anggaran 2018.

“Pada tahun 2017 Dinas Perkim Kabupaten Sukamara melakukan musyawarah untuk mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp 2 Miliar untuk pembangunan penyaluran air bersih dari IKK Balai Riam hingga Desa  Bangun Jaya,” kata Kajari Sukamara Suhartono dalam pers rilisnya di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sukamara, Selasa (10/10/2023) sore.

Kajari menjelaskan, berawal Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Sukamara melakukan lelang untuk pekerjaan pengembangan pembangunan penyaluran air bersih dari IKK Balai Riam hingga Desa Bangun Jaya, tahun 2017. Lelang pertama dimenangkan oleh CV. KOMPAK JAYA

“Namun lelang tersebut gagal dikarenakan seluruh peserta maupun pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi, kemudian dilakukan lelang kedua yang dimenangkan kembali oleh CV. KOMPAK JAYA dengan nilai penawaran sebesar Rp1.994.055.000,” jelas Kajari.

Pengerjaan proyek itu selesai pada bulan Oktober 2018 dan diserahterimakan oleh penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Namun pada saat pengoperasian penyaluran air bersih dari IKK Balai Riam hingga Desa Bangun Jaya, terdapat kendala. Air tidak dapat mengisi Reservoir yang mana untuk disuplai kembali kepada masyarakat sampai dengan sekarang,” kata Kajari.

Manfaat pengembangan pembangunan tidak dirasakan manfaatnya. Diduga tidak ada pengujian seperti uji laboratorium dan (test run) dan comminsioning test dan uji commissioning test, tidak sesuai dengan Standar Nasional.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 20 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum menyebutkan Studi kelayakan merupakan suatu studi untuk mengetahui tingkat kelayakan usulan pembangunan sistem penyediaan air minum di suatu wilayah pelayanan ditinjau dari aspek teknis teknologis, lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, kelembagaan, dan finansial.

“Hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak perencana pekerjaan, yang mana berdasarkan keterangan bahwa pada saat akan dilaksanakan pekerjaan tersebut tidak pernah dilakukan  studi kelayakan,” tutur Kajari.

“Sehingga lokasi pekerjaan berpindah tanpa alasan yang jelas. Padahal, apabila terdapat perubahan dari perencanaan awal, Dinas Teknis wajib melaporkan perubahan tersebut kepada Bappeda,” ungkap Kajari. vk11

Gunung Mas Diguncang Skandal Perselingkuhan Oknum ASN yang Juga Suami Anggota DPRD
Mei 2024, Ada 184 Pengaduan Warga Palangkaraya di Aplikasi LAPOR, Paling Banyak Soal Ini
Besok Sidang Pembuktian di MK, Agi-Saja Akan Hadirkan Saksi Ahli Mantan Anggota KPU RI, Siapkan 118 Alat Bukti
Begini Penjelasan Pj Bupati Barito Utara Soal Penggeledahan di Kantor Bupati
PT EBA Terkesan Membiarkan Tambang Emas Ilegal di Lokasi IUP
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?