Kajari Sukamara Suhartono dan jajarannya saat konferensi pers.
SUKAMARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara, Kalteng, menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pengembangan jaringan perpipaan dengan pemanfaatan Idle Capacity dari Sistem Penyediaan Air Minum Ibukota Kecamatan (SPAM IKK) Balai Riam di Desa Bangun Tahun Anggaran 2018.
“Pada tahun 2017 Dinas Perkim Kabupaten Sukamara melakukan musyawarah untuk mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp 2 Miliar untuk pembangunan penyaluran air bersih dari IKK Balai Riam hingga Desa Bangun Jaya,” kata Kajari Sukamara Suhartono dalam pers rilisnya di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sukamara, Selasa (10/10/2023) sore.
Kajari menjelaskan, berawal Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Sukamara melakukan lelang untuk pekerjaan pengembangan pembangunan penyaluran air bersih dari IKK Balai Riam hingga Desa Bangun Jaya, tahun 2017. Lelang pertama dimenangkan oleh CV. KOMPAK JAYA
“Namun lelang tersebut gagal dikarenakan seluruh peserta maupun pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi, kemudian dilakukan lelang kedua yang dimenangkan kembali oleh CV. KOMPAK JAYA dengan nilai penawaran sebesar Rp1.994.055.000,” jelas Kajari.
Pengerjaan proyek itu selesai pada bulan Oktober 2018 dan diserahterimakan oleh penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Namun pada saat pengoperasian penyaluran air bersih dari IKK Balai Riam hingga Desa Bangun Jaya, terdapat kendala. Air tidak dapat mengisi Reservoir yang mana untuk disuplai kembali kepada masyarakat sampai dengan sekarang,” kata Kajari.
Manfaat pengembangan pembangunan tidak dirasakan manfaatnya. Diduga tidak ada pengujian seperti uji laboratorium dan (test run) dan comminsioning test dan uji commissioning test, tidak sesuai dengan Standar Nasional.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 20 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum menyebutkan Studi kelayakan merupakan suatu studi untuk mengetahui tingkat kelayakan usulan pembangunan sistem penyediaan air minum di suatu wilayah pelayanan ditinjau dari aspek teknis teknologis, lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, kelembagaan, dan finansial.
“Hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak perencana pekerjaan, yang mana berdasarkan keterangan bahwa pada saat akan dilaksanakan pekerjaan tersebut tidak pernah dilakukan studi kelayakan,” tutur Kajari.
“Sehingga lokasi pekerjaan berpindah tanpa alasan yang jelas. Padahal, apabila terdapat perubahan dari perencanaan awal, Dinas Teknis wajib melaporkan perubahan tersebut kepada Bappeda,” ungkap Kajari. vk11