PALANGKARAYA – Warga Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), dihebohkan dengan kasus pelarian seorang nara pidana (napi), Rabu (4/6/2025). Napi berinisial SWW (28) itu kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit, sekitar pukul 18.00 WIB.
Napi residivis kasus narkotika itu akhirnya diringkus kembali saat bersembunyi di dalam lemari milik warga. Ia ditangkap sekitar satu kilometer dari lingkungan Lapas. Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Muhammad Yani menuturkan, aksi pelarian SWW bermula saat pulang sidang.
Saat itu mobil tahanan tiba di Lapas dan semua tahanan turun dari mobil. Ada dua mobil tahanan yang masing-masing terdiri dari 16 tahanan, serta tim pengawalan. Saat turun, SWW yang merupakan warga Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, berhasil melepaskan borgol yang membelenggu tangannya.
Sebelum sempat dimasukkan ke dalam pintu sel kendaraan tahanan di dalam area Lapas, SWW melarikan diri keluar pagar Lapas. “Kejadiannya memang benar di depan Lapas, pada saat mereka turun dari mobil tahanan. Tetapi untuk pengamanannya masih menjadi tanggung jawab dari pengawal sidang,” ujarnya.
Tim gabungan yang terdiri dari Kepala Kejaksaan Negeri Kotim dan jajaran, Kepala Polres Kotim dan jajaran dan Kepala Lapas Kelas IIB Sampit dan jajaran berupaya mencari keberadaan tahanan dengan menyisir sekitar wilayah Lapas dan Jalan Pramuka.
Setelah dilakukan pencari selama kurang lebih lima jam, tahanan tersebut akhirnya ditangkap di sekitar Jalan Sampoerna Barat, yang berjarak kurang dari satu kilometer dari Lapas Kelas IIB Sampit. Tahanan tersebut ditangkap saat bersembunyi dalam dalam lemari toko mebel.
Setelah tahanan itu berhasil ditangkap kembali barulah dilakukan serah terima antara pihak Kejaksaan Negeri Kotim kepada Lapas Kelas IIB Sampit. Saat ini tersangka telah diamankan di sel khusus. (VK5)