BANJARMASIN – Narapidana buron bernama Henderikus Yoseph, yang kabur dari Lapas Kelas IIA Palangkaraya pada Sabtu (28/6/2025), berhasil diringkus di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (2/7/2025) siang.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana mengatakan, narapidana tersebut berhasil diamankan oleh Tim Polrestabes Banjarmasin yang bertugas di Pos Macan Sudimampir, Kalimantan Selatan.
Penangkapan narapidana tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya orang asing yang terlihat gelisah dan sedang beristirahat di sekitar Pasar Cempaka, Banjarmasin. Tim Macan Sudimampir menanggapi laporan tersebut, langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan satu orang pria yang sesuai dengan ciri-ciri narapidana yang buron.
“Petugas kemudian melakukan pencocokan identitas, dan setelah diperiksa lebih lanjut oleh Kanit, pria tersebut dipastikan adalah narapidana atas nama Henderikus Yoseph Bin Anderias Seran yang sebelumnya melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya,” ucapnya.
Murdiana mengapresiasi kepada jajaran Polrestabes Banjarmasin dan semua pihak yang telah berperan aktif dalam penangkapan ini. Ia mengungkapkan, penangkapan ini merupakan wujud kolaborasi yang baik sehingga pelarian narapidana dapat dihentikan.
“Kami mengapresiasi respons cepat dan sinergi yang ditunjukkan jajaran Polrestabes Banjarmasin dalam mengamankan narapidana yang melarikan diri. Ini menjadi bukti nyata bahwa koordinasi lintas wilayah dan instansi sangat efektif,” ujarnya.
Tim pengamanan dari Lapas Kelas IIA Palangkaraya langsung diberangkatkan menuju Kota Banjarmasin untuk melakukan penjemputan dan pengawalan kembali narapidana ke Lapas. Kejadian ini akan menjadi evaluasi penting bagi penguatan sistem keamanan di seluruh Lapas dan Rutan yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah.
“Penangkapan ini sekaligus menjadi pengingat untuk memperkuat sistem pengawasan dan pengamanan. Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran dan akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Murdiana.
Hendrikus merupakan narapidana kasus pemerkosaan, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan pada tahun 2024.
Insiden kaburnya Henderikus terjadi sekitar pukul 12.57 WIB, ketika ia bersama tiga narapidana lain diperintahkan membuang sampah ke luar tembok pengamanan. Usai menyelesaikan tugas, Henderikus berpura-pura ingin buang air kecil, namun tak kembali lagi. Ia akhirnya berhasil ditangkap di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (VK1)