By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Vox KaltengVox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Reading: Napi Politik Uang Pilkada Barito Utara Minta Pindah ke Palangkaraya
Share
Vox KaltengVox Kalteng
  • Beranda
  • Kalteng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Search
  • Beranda
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangkaraya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Religi
  • Showbiz
Follow US
Beranda » Headline » Napi Politik Uang Pilkada Barito Utara Minta Pindah ke Palangkaraya

Napi Politik Uang Pilkada Barito Utara Minta Pindah ke Palangkaraya

Napi Politik Uang Barito Utara

27 Mei 2025
Share
Beberapa Napi perkara politik uang Pilkada Kabupaten Barito Utara, saat hendak mengikuti persidangan di PN Muara Teweh, beberapa bulan lalu.
SHARE

MUARA TEWEH – Salah satu dari lima narapidana (Napi) kasus politik uang Pilkada Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), yang ditahan di Lapas Muara Teweh, mengajukan permohonan pindah ke Palangkaraya. Hal ini disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh, Halason Sinaga, Selasa (27/5/2025).

“Iya benar ada pengajuan permohonan untuk pindah ke Palangkaraya,” ujar Sinaga. Narapidana yang mengajukan permohonan tersebut adalah Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden.

“Kalau tidak salah Deden ya namanya,” ujar Kalapas yang pernah bertugas di Nusa Kambangan itu.

Deden mengajukan permohonan pindah karena alasan keluarga. “Informasi ke kita ya karena alasan keluarga. Disana dia lebih dekat sama saudaranya. Pokoknya alasan keluarga lah,” terangnya.

Lebih dilanjut dijelaskan Sinaga, pengajuan permohonan pindah ke Lapas manapun dan dengan alasan apapun merupakan hak dari narapidana, akan tetapi yang menyetujui permohonan tersebut adalah Kanwil Kalimantan Tengah.

“Ya mau pindah ke Pangkalan Bun, kemana saja itu hak dari narapidana. Akan tetapi untuk persetujuannya itu dari Kanwil. Kita lagi menunggu surat dari Kanwil,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Deden merupakan salah satu narapidana kasus politik uang yang ditangkap pada 14 Maret 2025 lalu. Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Muara Teweh, Deden dihukum 36 bulan penjara dan denda 200 juta rupiah. (VK12)

Bahasa Dayak Terancam Punah, Survey Ungkap Banyak Anak Kalteng Tak Terbiasa Berbahasa Lokal
Truk Terguling Masuk Parit di Desa Pilang, Sopir Tewas Terjebak Lumpur
KPU Barito Utara Gelar Pleno Penetapan Hasil Pilkada, Agi-Saja Raih Suara Terbanyak
Saat Upacara Hari Jadi Ke-74 Kabupaten Barut, Wagub Kalteng Beberkan Keberhasilan Pemkab
Raih Juara 2 UCI-MTB World Championship 2023, Dara Latifah: Bonus dari Allah SWT
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Vox KaltengVox Kalteng
© Vox Kalteng 2023. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Masuk ke Akun Admin

Username or Email Address
Password

Lost your password?