MUARA TEWEH – Salah satu dari lima narapidana (Napi) kasus politik uang Pilkada Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), yang ditahan di Lapas Muara Teweh, mengajukan permohonan pindah ke Palangkaraya. Hal ini disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh, Halason Sinaga, Selasa (27/5/2025).
“Iya benar ada pengajuan permohonan untuk pindah ke Palangkaraya,” ujar Sinaga. Narapidana yang mengajukan permohonan tersebut adalah Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden.
“Kalau tidak salah Deden ya namanya,” ujar Kalapas yang pernah bertugas di Nusa Kambangan itu.
Deden mengajukan permohonan pindah karena alasan keluarga. “Informasi ke kita ya karena alasan keluarga. Disana dia lebih dekat sama saudaranya. Pokoknya alasan keluarga lah,” terangnya.
Lebih dilanjut dijelaskan Sinaga, pengajuan permohonan pindah ke Lapas manapun dan dengan alasan apapun merupakan hak dari narapidana, akan tetapi yang menyetujui permohonan tersebut adalah Kanwil Kalimantan Tengah.
“Ya mau pindah ke Pangkalan Bun, kemana saja itu hak dari narapidana. Akan tetapi untuk persetujuannya itu dari Kanwil. Kita lagi menunggu surat dari Kanwil,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Deden merupakan salah satu narapidana kasus politik uang yang ditangkap pada 14 Maret 2025 lalu. Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Muara Teweh, Deden dihukum 36 bulan penjara dan denda 200 juta rupiah. (VK12)


